Langkat-simantab.com
DPRD Kabupaten Langkat sahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Langkat tahun anggaran 2025 sebesar 2,1 triliun menjadi Peraturan Daerah melalui rapat paripurna yang digelar Jum’at siang (29/11/2024).
Sebelum palu sidang diketok oleh Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin Angin sebagai pimpinan sidang, juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Langkat Ahmad Senang, SHI. MH membacakan hasil pembahasan Banggar dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terhadap Ranperda APBD tahun 2025.
Disebutkan Ahmad Senang bahwa telah disepakati Pendapatan Daerah tahun 2025 sebesar Rp.2.124.784.461.943,- dengan rincian Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp.252.010.600.000,-, Pendapatan Transfer sebesar Rp.1.824.008.661.943,- dan lain-lain Pendapatan yang Sah sebesar Rp.48.765.200.000,-
Sedangkan untuk Belanja Daerah Kabupaten Langkat tahun 2025 disebutkan Ahmad Senang disepakati sebesar Rp.2.121.784.461.943,-.
“Dengan demikian ada surplus anggaran sebesar Rp. 3 milyar yang diperuntukkan sebagai penyertaan modal (investasi) Pemerintah Kabupaten Langkat,” ungkap Amse panggilan akrab Ahmad Senang.
Dalam laporan Banggar itu, Banggar DPRD Langkat juga memberikan masukan kepada Pemkab Langkat seperti diharapkan dapat mewujudkan Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Langkat tahun 2025. Pada bidang pendidikan, Banggar DPRD Langkat meminta pemerataan sarana dan prasarana sekolah. Di bidang kesehatan, Banggar berharap peningkatan pelayanan kesehatan di Puskesmas dan Pustu. Untuk Rumah Sakit Umum Tanjung Pura, Banggar meminta adanya perbaikan manajemen agar dapat menghasilkan pendapatan dan berdiri sendiri tanpa tergantung pada APBD.
Selanjutnya atas Ranperda APBD 2025 ini, delapan fraksi yang ada di DPRD Langkat menyampaikan pandangan dan saran-saran atau masukan melalui pendapat akhir fraksi yang dibacakan juru bicara masing-masing fraksi dan akhirnya menyatakan setuju disahkannya Ranperda APBD 2025 menjadi Perda.
Setelah kata setuju didapat, maka keabsahannya ditandai dengan ditandatanganinya Surat Keputusan dan Berita Acara Persetujuan Bersama Kepala Daerah dengan Pimpinan DPRD Langkat terhadap Perda APBD Kabupaten Langkat tahun anggaran 2025.
Ketua DPRD Langkat, Sribana Perangin Angin dipenghujung rapat berharap kepada Pemerintah Kabupaten Langkat untuk segera menyampaikan Perda yang telah disahkan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk dievaluasi.
“Semoga Perda APBD yang kita tetapkan hari ini bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Langkat,” tutur Sribana sembari menutup rapat.
Hadir dalam rapat paripurna tersebut Pj Bupati Langkat yang diwakili Sekda serta segenap Pimpinan dan Anggota DPRD Langkat, perwakilan unsur Forkopimda, para Kepala OPD, Camat dan undangan lainnya.