Ilustrasi, simantab.com
simantab.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa enam bakal calon kepala daerah (bacakada) yang akan maju di Pilkada Serentak 2024 tersandung masalah hukum. Empat di antaranya diduga terlibat dalam kasus korupsi.
“Untuk bacakada Pilkada 2024 yang terkait dengan tindak pidana umum, ada dua kasus yang sedang ditangani,”ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, kepada Media Indonesia, Jumat, 13 September 2024.
Kendati demikian, Harli enggan mengungkapkan identitas para bacakada yang tersangkut kasus tersebut. Ia juga belum dapat memastikan dari wilayah mana saja calon kepala daerah ini berasal.
Kejagung telah memutuskan untuk menunda proses hukum terhadap para calon kepala daerah Pilkada 2024. Kebijakan ini sebelumnya juga diterapkan saat Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, dan didasarkan pada memorandum Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin yang bertujuan untuk mengoptimalkan penegakan hukum serta mengurangi dampak negatif penegakan hukum terhadap pelaksanaan Pemilu 2024.
“Penundaan ini masih berlaku hingga seluruh rangkaian Pilkada selesai, sama seperti yang kami lakukan saat Pemilu 2024,” tambah Harli saat dikonfirmasi, Minggu, 1 September 2024.
Ia menegaskan, kebijakan ini bertujuan untuk mencegah adanya perbedaan perlakuan dalam penegakan hukum, sekaligus memastikan bahwa aturan tersebut bukanlah bentuk perlindungan terhadap pelaku kejahatan.
“Esensi peraturan ini adalah menjaga agar penegakan hukum tidak dimanfaatkan sebagai senjata politik,” pungkasnya.