Ali Guntur, terdakwa kasus sabu 15 kg divonis mati oleh majelis hakim PN Rantauprapat.(istimewa)
simantab.com – Ali Guntur alias Ali (31) dari Kabupaten Labuhanbatu Utara dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Rantauprapat pada Rabu, 7 Agustus 2024. Ali terbukti bersalah atas kasus kepemilikan dan perdagangan narkotika jenis sabu seberat 15 kg.
Ketua Majelis Hakim Rahcmadsyah SH MH memimpin persidangan, didampingi oleh Hendrik Tarigan SH MH dan Vini Dian Aprilia SH MH. Ali terbukti bersalah menerima narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 gram.
Sidang dan Vonis Hukuman mati sesuai pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sidang juga dihadiri oleh JPU Susi Sihombing SH dan Elina Flori Malau SH, tanpa kehadiran kuasa hukum Ali. Selanjutnya, Hakim memutuskan untuk memusnahkan 15 plastik besar narkotika jenis sabu (14,98 kg netto), beberapa handphone, tas, dan sepeda motor yang dirampas untuk negara.
Penangkapan dan Perburuan Ali ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Labuhanbatu di Desa Seberida, Indragiri Hulu, Riau, pada 9 Maret 2024, setelah melarikan diri.
Kejadian Sebelumnya, Pada 22 Februari 2024, Ali melarikan diri saat pengejaran polisi di Desa Simandulang, Kualuh Leidong, Labura, meninggalkan sepeda motor dan sabu 15 kg.
Persidangan berlangsung lancar, tertib, dan aman hingga selesai pada pukul 16.00 WIB.
Ali terlibat dalam perdagangan narkoba skala besar dan telah meresahkan masyarakat Labuhanbatu Utara. Penjatuhan hukuman mati ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan narkotika lainnya.