Anggota DPRD Karo Dilaporkan Dugaan Zinah, Kuasa Hukum Membantah

Karo – Salah seorang anggota DPRD Kabupaten Karo, Sumut, berinisial RUMT dilaporkan atas dugaan perzinahan. Kasus dilaporkan pada Kamis, 24 September 2020 di Polda Metro Jaya oleh Budi Sentosa Sitepu (44). 

RUMT merupakan anggota DPRD dari Fraksi Partai Demokrat. Dia dituduh melakukan perzinahan dengan istri Budi Sentosa Sitepu. Kasus ini sesuai dengan LP Nomor: LP/5710/IX/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 24 September 2020, ditandatangani AKP Nanang.

Dalam laporannya, Budi yang merupakan seorang PNS, warga Jalan Dewi Sartika RT 02/05 Nomor 19, Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi, tak cuma melaporkan RUMT, tetapi juga istrinya berinisial ORFG (37).

Laporan disampaikan Budi, berikut adanya dugaan ORFG melakukan perzinahan dengan RUMT di hotel bilangan Pasar Baru, Jakarta Pusat, pada medio Juni 2020.

Budi dihubungi Rabu (14/4/2021) malam, mengaku dia melaporkan kasus dugaan perzinahan ini ke Polda Metro Jaya.

Dia juga sudah menerima Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Polres Jakarta Pusat pada Desember 2020.

“Benar saya sudah terima. Tapi saya akan berjuang terus meminta keadilan atas kasus ini,” kata pria ASN yang bertugas di Kemendagri tersebut.

Bantah

Dilansir dari redaksidaerah.com, kuasa hukum RUMT, yakni Arifin Sinuhaji menyampaikan bantahan atas kasus dan laporan tersebut.

Arifin menyebut, pihaknya keberatan dengan berita salah satu media online terkait dugaan perzinahan yang disebut dilakukan RUMT.

BACA JUGA

Tersangka Narkoba di Siantar Dimintai Uang oleh Polisi?

Cukup 2 Jam Bagi Kapolres Karo Tangkap Pembuat Onar Pusat Pasar Kaban Jahe

“Informasi yang beredar saat ini tentang klien saya terkesan mengarahkan publik untuk berpikir jika pada saat ini klien saya telah melakukan perzinahan dan saat ini kasusnya sedang diproses di Polda Metro Jaya,” kata dia, Rabu (14/4/2021).

Padahal menurutnya, pada 23 Desember 2020 penyidik Polres Jakarta Pusat telah menghentikan laporan polisi lewat SP3 No. B/16.300/S.10/XII/2020/Res JP.

“Saya selaku kuasa hukum telah menerima surat tersebut. Dengan tegas kami membantah, karena hal tersebut tidak benar,” ujarnya.

Menurutnya kasus yang dilaporkan Budi Sentosa Sitepu tersebut tidak dapat dilanjutkan prosesnya ke penyidikan dan surat polisi telah memberikan kepastian hukum terkait apa yang dituduhkan Budi Sentosa Sitepu soal perzinahan antara istrinya dengan RUMT.

“Berdasarkan itu, maka dapat dikatakan jika segala informasi dan pemberitaan yang menyatakan jika klien saya telah melakukan perzinahan adalah tidak benar. Itu pasti merugikan klien saya, karena pemberitaan dan informasi tersebut telah menimbulkan fitnah dan mencemarkan nama baik klien saya,” katanya.

Dia juga heran atas pernyataan Budi Sentosa Sitepu pada salah satu media online pada 11 April 2021, yang kembali mengungkap kasus ini sementara dirinya sudah menerima SP3 tertanggal 23 Desember 2020.

Arifin menilai ini merupakan penggiringan opini publik dengan cara-cara yang tidak benar, karena hanya menyebutkan potongan-potongan informasi yang tidak lengkap dan akhirnya menyesatkan. ()

Iklan RS Efarina