Apa itu TAPERA, Kenali Potongan Gaji dan Manfaatnya

simantab.com – Pemerintah akan memotong gaji PNS, TNI, Polri, Pekerja BUMN, BUMND, Pekerja swasta dan mandiri untuk iuran program tabungan perumahan rakyat (TAPERA). Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024.

Adapun besaran nilai dari potongan gaji setiap per tanggal 10 setiap bulannya, ditanggung bersama sesuai dengan besaran simpanan pemberi kerja 0.5 persen dan pekerja 3 persen.

Mengenal TAPERA dan cara kerjanya serta manfaatnya:

Tujuan TAPERA

1. Meningkatkan Kepemilikan Rumah TAPERA bertujuan untuk memudahkan akses masyarakat dalam memiliki rumah sendiri dengan menabung secara berkala.

2. Mendukung Sektor Perumahan: Program ini juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan sektor perumahan di Indonesia.

Cara Kerja TAPERA:

Potongan Gaji.

Setiap pekerja yang terdaftar dalam program ini akan dikenakan potongan gaji bulanan yang disetorkan ke BP Tapera.

Pengelolaan Dana:

Dana yang terkumpul akan dikelola secara profesional untuk memastikan keamanan dan pertumbuhan dana.

Penggunaan Dana:

Dana yang terkumpul dapat digunakan oleh peserta untuk pembelian rumah, pembangunan, atau renovasi rumah.

 

Manfaat TAPERA:

Akses Kredit Perumahan

Peserta program mendapatkan akses yang lebih mudah dan terjangkau untuk kredit perumahan.

Investasi Jangka Panjang

Menabung di TAPERA juga merupakan bentuk investasi jangka panjang yang menguntungkan bagi pekerja.

Kepastian dan Keamanan:

Dana yang dikelola oleh BP Tapera dijamin oleh pemerintah sehingga lebih aman dibandingkan tabungan biasa.

Dengan TAPERA, pemerintah Indonesia berupaya memberikan solusi atas tantangan kepemilikan rumah yang dihadapi oleh banyak pekerja swasta, sekaligus meningkatkan kesejahteraan rakyat dan perekonomian nasional.

Iklan RS Efarina