Asmara Berujung Maut: Utang Picu Pembunuhan di Taput

Polres Taput saat memaparkan kasus karyawan Akper Tarutung dibunuh pasangan sejenisnya, Senin (2/9/2024)(Dok Polres Taput )

simantab.com – Hubungan asmara sesama jenis antara MH (45) dan BSH (38) berujung tragis. Perselisihan terkait utang sebesar Rp 3 juta membuat BSH nekat menghabisi nyawa MH.

Jasad MH ditemukan di asramanya pada Jumat, 30 Agustus 2024. Korban, yang bekerja di sebuah lembaga pendidikan di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara, awalnya diduga meninggal karena serangan jantung. Keluarga korban menyangka demikian karena MH sebelumnya telah memasang ring jantung.

Namun, hasil visum yang dilakukan oleh polisi mengungkapkan adanya tanda-tanda kekerasan di tubuh korban. Penyidik akhirnya menangkap BSH pada Sabtu, 31 Agustus 2024.

Kapolres Taput, AKBP Ernis Sitinjak, menyampaikan bahwa BSH mengakui perbuatannya. “Pelaku mengaku membunuh korban setelah korban menagih utang,” jelasnya pada Senin, 2 September 2024.

Tindakan keji tersebut dilakukan BSH setelah dirinya emosi saat diminta membayar utang. Setelah menghabisi nyawa MH, BSH melarikan diri melalui pintu depan.

Kasat Reskrim Polres Taput, AKP Delianto Habeahan, menjelaskan bahwa jasad korban ditemukan oleh seorang saksi.

“Begitu menerima laporan, petugas segera turun ke lokasi untuk melakukan olah TKP. Korban ditemukan dalam posisi terlentang,” jelas Delianto, seperti yang dilaporkan oleh Tribun Medan. Hasil visum di RS Tarutung memperkuat dugaan bahwa kematian korban akibat tindak pidana.

Penyelidikan lebih lanjut dilakukan dengan memeriksa beberapa saksi.

“Akhirnya, pelaku berhasil kami tangkap,” ungkap Delianto. Saat ini, BSH telah ditahan dan dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Iklan RS Efarina