Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro.(ft/dok.Humas Polri)
simantab.com – Bareskrim Polri terus menganalisis pernyataan Kepala BP2MI Benny Rhamdani terkait dugaan dalang perjudian online yang disebut “T”. Hal ini terjadi setelah Benny mencabut klaim awalnya.
Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, menyatakan pihaknya sedang mengkaji pencabutan pernyataan Benny sebelum memutuskan langkah selanjutnya.
“Kita lihat keterangan selanjutnya, apakah ini akan dibawa ke peninjauan kembali atau tidak,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (5/8/2024).
Djuhandani menegaskan ketidakjelasan Benny yang tidak bisa menyebutkan nama “T”.
“Dari sumbernya (Kepala BP2MI) sendiri, belum ada identifikasi yang jelas siapa ‘T’ itu. Kami tidak ingin semakin banyak orang yang tidak bersalah tersangkut seperti sebelumnya,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Djuhandani menyebut pihaknya sedang mempertimbangkan untuk mengusut Benny atas potensi penyebaran informasi palsu setelah Benny mengaku tidak memiliki bukti terkait “T”.
“Kami akan analisa apakah pernyataan-pernyataan tersebut dapat digolongkan menyebarkan informasi palsu dan akan kami dalami secara menyeluruh,” jelas Djuhandani.
Saat pemeriksaan kedua, Senin (5/8), Benny mengaku tak punya bukti soal “T”. Awalnya ia mengaku mendapat informasi tersebut dari pekerja migran, namun kemudian direvisi dengan mengatakan bahwa informasi tersebut berasal dari Joko Purwanto, almarhum Kepala BP2MI Serang.
“Sekarang katanya informasi itu berasal dari Joko Purwanto yang merupakan mantan Kepala BP2MI Serang dan kini sudah meninggal dunia,” kata Djuhandani.
Djuhandani mengatakan, Benny dimintai keterangan terkait pernyataan medianya yang menyatakan dirinya memberikan data “T” kepada penyidik. Namun Benny akhirnya mengaku tidak mengetahui siapa “T” dan meminta maaf kepada penyidik.
“Dia mengaku tidak tahu dan meminta maaf,” kata Djuhandani.
“Tidak ada bukti, bahkan inisial ‘T’ pun tidak bisa dikonfirmasi olehnya.”