Batas Akhir Penggantian Paslon: 14 September, Syarat Ketat Berlaku

simantab.com – Tahapan pendaftaran dan pemeriksaan kesehatan calon kepala daerah telah selesai, kini partai politik atau koalisi masih bisa mengganti pasangan calon. Berdasarkan aturan KPU, penggantian ini bisa dilakukan hingga 14 September 2024, selama masih dalam tahap perbaikan berkas.

Ketua KPU Kota Medan, Mutia Atiqah, menjelaskan bahwa ada persyaratan ketat untuk mengganti pasangan calon.

“Calon harus mengalami sakit parah, menjadi terpidana dengan putusan hukum tetap, atau meninggal dunia. Jika syarat tersebut terpenuhi, barulah penggantian bisa dilakukan,” ungkap Mutia pada Kamis (5/8/24).

Untuk sakit parah dan kematian, dokumen seperti surat keterangan dokter dan akta kematian harus dilampirkan.

“Semua berkas harus lengkap dan diverifikasi oleh kami. Bagi yang terlibat kasus pidana, harus ada putusan pengadilan yang mengikat,” tambahnya.

Jika persyaratan tidak terpenuhi atau calon mengundurkan diri tanpa alasan jelas, pasangan calon dinyatakan gugur. Dalam hal ini, partai politik dapat mendukung pasangan calon yang masih ada.

Mutia juga menekankan bahwa aturan hanya berlaku hingga masa perbaikan berkas, dan tidak ada ketentuan jika calon mengalami kendala setelah masa kampanye dimulai.

“Jika terjadi setelah masa perbaikan berkas, pasangan calon akan dianggap gugur,” tutupnya.

Iklan RS Efarina