Bentrokan Antara Futasi dan PTPN III, Kedua Pihak Saling Melapor

Pelaku bernama Efendi yang diduga menganiaya Silvia.

Pelaku bernama Efendi yang diduga menganiaya Silvia.

 

simantab.com – Konflik antara anggota Forum Tani Sejahtera (Futasi) dan PTPN III berujung pada aksi kekerasan yang melibatkan salah satu anggota Futasi, Silvia. Sat Reskrim Polres Pematangsiantar telah mengamankan seorang pelaku bernama Efendi yang diduga menganiaya Silvia.

 

Kuasa Hukum Futasi, Parluhutan Banjarnahor, menegaskan bahwa Efendi telah diamankan oleh pihak kepolisian. “Kita dari pihak kuasa hukum meminta agar Efendi tidak dikenakan tahanan luar,” ujar Banjarnahor.

 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kota Pematangsiantar AKP Made Wira mengonfirmasi bahwa pengamanan terhadap Efendi telah dilakukan dan menyatakan bahwa laporan dari kedua belah pihak sedang ditindaklanjuti. Selain laporan dari warga Futasi, PTPN III juga melaporkan insiden tersebut ke Polsek Siantar Martoba.

 

“Jadi kasusnya ada dua Laporan Polisi (LP). Satu di Polsek dan satu lagi di Polres. Kan dari pihak PTPN juga ada korban. Melapornya di Polsek Siantar Martoba,” jelas AKP Made Wira.

 

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan hasil visum. Efendi dijerat dengan Pasal 351 terkait penganiayaan.

 

“Untuk laporan yang di Polsek masih terus didalami terkait keterangan saksi-saksi yang ada di TKP. Dan teruntuk yang di Polres sudah dilakukan pemeriksaan saksi. Visum juga sudah ada. Pelaku pun sudah diamankan itu,” ungkapnya lagi.

 

Pelaku penganiayaan dipersangkakan Pasal 351. “Pelaku satu orang, tunggal,” pungkas AKP Made Wira.

Iklan RS Efarina