Bocah 12 Tahun Nyetir Truk Kontainer, Polisi Ungkap Sopir Sesungguhnya

Jakarta – Masih ingat dengan bocah 12 tahun yang mengemudikan truk kontainer yang videonya viral di media sosial, polisi berhasil mengungkap identitas si anak dan sopir truk sesungguhnya.

Polda Metro Jaya pada Kamis (29/4/2021) kemarin mengamankan truk tersebut. Dan dari keterangan yang diperoleh dari sopir truk sesungguhnya, video tersebut direkam enam bulan lalu dan baru viral belakangan ini.

“Ini pun kejadiannya bukan kemarin, ini sudah enam bulan yang lalu pada 2020. Baru viral sekarang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Jumat (30/4/2021).

Pasca video viral Ditlantas Polda Metro Jaya membentuk tim melacak kendaraan tersebut untuk kemudian dilakukan penindakan.

Setelah dilakukan penyelidikan, pengemudi sebenarnya berinisial H (33) beserta truknya diamankan dan yang bersangkutan langsung dimintai keterangan.

BACA JUGA

Viral Bocah Nyetir Truk, Polres Siantar Ingatkan Para Pemilik Angkutan

Viral Bocah 12 Tahun Nyetir Truk Gandeng sambil Merokok

Berdasarkan pemeriksaan terhadap H, diperoleh keterangan bahwa bocah tersebut adalah keponakannya.

“Jadi, ceritanya sebenarnya bukan kendaraan ini sampai ke Tasikmalaya, tetapi dibawa sekitar kurang lebih hampir 30 menit saja karena pada saat itu memang sopir aslinya mengantuk sekali kemudian digantikan oleh anak ini ke tempat istirahat selanjutnya,” ujar Yusri dilansir dari Antara.

Bocah tersebut kemudian mengemudikan truk tersebut sampai ke tempat istirahat di KM 19 dan kemudian direkam oleh kamera sesama pengemudi.

Truk tersebut diketahui sebagai milik PT STA yang merupakan tempat H bekerja pada saat kejadian dan manajemen PT STA saat ini telah memecat H setelah video truknya yang dikemudikan keponakannya viral di media sosial.

Polisi kemudian mengamankan truk tersebut sebagai barang bukti, sedangkan anak pengemudi truk tersebut dikembalikan kepada orang tuanya untuk dilakukan pembinaan yang mengacu kepada UU Perlindungan Anak maupun sistem peradilan pidana anak yaitu Undang-Undang 11 tahun 2012.()

Iklan RS Efarina