Surat edaran Gubernur Sumatera Utara terkait cuti Bupati Simalungun.(r.ist/simantab)
simantab.com – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) telah memberikan persetujuan atas pengajuan cuti Bupati Simalungun, Radiapoh Hasiholan Sinaga, S.H., M.H., untuk keperluan kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Simalungun Tahun 2024. Cuti ini diberikan dalam rangka mengikuti tahapan kampanye Pilkada 2024, yang berlangsung mulai 25 September hingga 23 November 2024.
Dalam surat dengan nomor 800.1.11.1/10033/2024, Gubernur Sumut menyampaikan bahwa selama masa cuti, Radiapoh tidak diperkenankan menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatannya.
Selain itu, setelah masa cuti selesai, Radiapoh diwajibkan kembali melaksanakan tugasnya sebagai Bupati Simalungun sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, Ketua DPRD Simalungun, Ketua KPU Simalungun, dan Ketua Bawaslu Simalungun.
Keputusan ini diambil sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota serta Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait cuti pejabat dalam masa kampanye.