Era kepemimpinan Radiapoh Hasiholan Sinaga (RHS) : Kepala Desa Pardamean Asih terkesan kangkangi undang-undang KIP

Kepemimpinan RHS Dinilai Mengabaikan UU KIP: Transparansi Dana Desa di Simalungun Dipertanyakan

 

simantab.com, Simalungun – Menurut UU KIP, yang dimaksud dengan informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang.

 

Pentingnya keterbukaan informasi publik sangatlah dibutuhkan masyarakat luas dalam mencapai informasi dari para pemangku atau pengelola anggaran, khususnya di Desa termasuk dalam penggunaan dana desa yang di luncurkan oleh pemerintah pusat yang bersumber dari APBN.

 

Namun sangatlah disayangkan saat ini di masa kepemimpinan bupati Simalungun bapak Radiapoh Hasiholan Sinaga (RHS) banyak nya informasi yang tidak diketahui masyarakat dalam pengelolaan anggaran Dana Desa.

 

Seperti pantauan awak media di lapangan, hampir keseluruhan kantor kepala Desa khusus nya di daerah dapil V yang mencakup empat kecamatan yakni Hutabayu Raja, Jawa maraja Bah Jambi, Tanah Jawa dan Hatonduhan, diduga tidak satu pun yang membuat papan transparansi dana desa, seperti yang kita lihat di Desa Pardamean Asih kecamatan Tanah Jawa kabupaten Simalungun Sumatera Utara.

 

Dalam hal ini kepala desa Pardamean Asih Leman Gultom sudah Kangkangi Undang- Undang No 14 Tahun 2018 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

 

Ketika awak media ini mencoba mengkonfirmasi kepala Desa Pardamean Asih pada hari senin 10/06/2024.terkait plank informasi beliau menjawab “Lg dicetak Laeku” dan kita tanyakan dimana dicetak dan kapan akan di pasang kepala Desa Pardamean Asih membalas “Hu poto pe molo dung sae hu kirim pe tu Lae” (Ku poto pun kalau sudah selesai, ku kirim pun sama lae) .

 

Kemudian kita mencoba mengkonfirmasi kepala dinas DPMPN kabupaten Simalungun bapak Sarimuda Purba melalui pesan Whatsapp tidak adanya papan transparansi di kantor desa, Tidak ada balasan.

 

Seperti pernyataan seorang warga yang tak mau namanya di publikasikan mengatakan kepada dengan tidak adanya papan transparansi itu masyarakat disini tidak akan tahu kemana dan bagaimana penggunaan dana desa di Pardamean Asih ini, sehingga kami menduga akan memungkinkan terjadinya sarat korupsi yang menguntungkan kepala Desa.

Iklan RS Efarina