Ketua KPU RI Kembalikan Sisa Anggaran Perjalanan Dinas Rp10 Miliar ke Kas Negara

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari klaim telah mengembalikan sisa anggaran perjalanan dinas sebesar Rp10 Miliar

 

simantab.com – Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, mengumumkan bahwa pihaknya telah mengembalikan sisa anggaran perjalanan dinas sebesar Rp10,57 miliar ke kas negara. Pengembalian ini dilakukan setelah temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai kelebihan anggaran yang tidak terpakai.

“Temuan BPK tentang kelebihan sisa anggaran perjalanan dinas yang Rp10,57 miliar itu sudah disetorkan KPU ke kas negara,” kata Hasyim di Kompleks Parlemen, Senin (10/6).

Hasyim menjelaskan bahwa dugaan kelebihan anggaran tersebut terjadi karena tidak seluruh anggaran yang tersedia terpakai. Sebagai contoh, jika anggaran perjalanan dinas untuk satu orang dianggarkan Rp10 juta namun hanya terealisasi Rp8 juta, maka sisa Rp2 juta tersebut harus dikembalikan ke kas negara.

“Perihal ini bukanlah sesuatu yang sederhana. Harus dirunut terlebih dulu berapa sisa anggaran perjalanan dinas yang tidak digunakan untuk kemudian disetorkan ke kas negara,” ucap Hasyim.

Baru-baru ini, BPK menemukan penyimpangan dalam belanja perjalanan dinas PNS hingga Rp39,26 miliar pada 2023. Laporan ini terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pemerintah Pusat 2023.

Salah satu temuan BPK adalah perjalanan dinas fiktif di KPU, dengan angka sebesar Rp10,57 miliar yang merupakan sisa kelebihan pembayaran perjalanan dinas yang belum dikembalikan ke kas negara.

Langkah pengembalian sisa anggaran oleh KPU ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap temuan BPK dan upaya untuk memperbaiki sistem pengelolaan anggaran agar lebih transparan dan akuntabel di masa mendatang.

Iklan RS Efarina