Simantab – Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno tengah menghadapi persoalan serius. Ia dilaporkan ke Kapolri hingga Komisi III DPR RI, karena dianggap lalai menjaga keamanan hingga korban berjatuhan.
Selain Kapolri dan DPR RI, AKBP Yogen turut diadukan ke Ombudsman RI, DPD RI, Kompolnas RI, Irwasum Polri, Propam Mabes Polri, Kapolda Sumut, Irwasda Polda Sumut dan Propam Polda Sumut.
Pdt Penrad Siagian yang melaporkan Kapolres Siantar ke 10 lembaga penting di atas menyampaikan, aduan tersebut imbas bentrok antara warga Forum Tani Sejahtera (Futasi) dan sekuriti kebun PTPN III di Kampung Baru, Kelurahan Gurilla, Kota Siantar, yang telah berulang terjadi.
Dimana pada 5 Juni 2024, bentrok kembali terjadi hingga mengakibatkan korban berjatuhan. Ada dua warga yang menjadi korban yakni, Silvia Rahmadani dan Arta Tambunan, hingga mendapatkan perawatan medis.
Sementara menurutnya polisi tak berbuat apa-apa. Ia menganggap AKBP Yogen sebagai Kapolres Siantar lalai dalam menjalankan tugas dan kewajiban sesuai amanat UU Kepolisian No 2 Tahun 2002.
“Saya baru saja memberikan surat tembusan terlapor Kapolres Pematangsiantar. Sesuai amanat konstitusi UU Kepolisian RI, beliau (AKBP Yogen Heroes Baruno) telah lalai mempertanggungjawabkan tugas dan tanggung jawabnya memberikan rasa aman terhadap masyarakat di Kota Pematangsiantar,” kata dia kepada sejumlah wartawan di Polres Siantar, Rabu (12/6/2024).
Kehadiran Penrad bersama kelompok warga Futasi di sana guna menyampaikan salinan surat laporan. Dalam surat dikatakan jika sebelum terjadinya kegaduhan yang menelan korban, pada 5 Juni 2024, telah meminta Kapolres agar segera mengantisipasi. Namun memang takdir berkata lain.
“Sebelum terjadinya Insiden tersebut, saya telah menyampaikan indikasi akan
terjadinya hal tersebut kepada AKBP Yogen Heroes Baruno, melalui Whatsaap namun, beliau hanya menanggapinya biasa saja dan tidak segera menurunkan aparat keamanan untuk menjamin keamanan dan kenyamanan warga masyarakat Kampung Baru,” isi surat tersebut.
Laporan ke sejumlah lembaga penting di atas, juga didasari lima laporan polisi tentang kekerasan, kriminaliasi hingga pelecehan seksual yang dialami warga Futasi. Menurut Penrad laporan tidak diproses dengan baik oleh Polres Siantar.
“Dalam surat ini, saya meminta Kapolri mencopotnya sebagai Kapolres Siantar. Orang-orang seperti ini tidak layak diberikan tanggung jawab besar yang sesuai amanat konstitusi untuk menjamin rasa aman sebagai warga negara yang hidup di negeri ini,” terang dia.
Sementara Kapolres Siantar AKBP Yogen merespons dengan menyanggah tuduhan lalai menjaga keamanan di Kota Siantar. Itu disampaikan Kasi Humas Ipda Maraden Pardede.
“Kapolres Siantar tidak pernah lalai menjaga keamanan di Kota Siantar, terutama di kawasan Gurilla karena setiap hari selama 24 jam, personel selalu standby untuk mengantisipasi bentrokan antara kedua belah pihak,” kata Maraden dikonfirmasi, Kamis (13/6/2024).