Ada Apa di Penghujung Jabatan: Bupati Simalungun Dilaporkan ke KPK oleh FMPB Sumut

Forum Mahasiswa Peduli Bangsa (FMPB) Sumatera Utara melaporkan Bupati Simalungun ke KPK.

 

simantab.com — Menjelang akhir masa jabatannya, Bupati Simalungun, Radiapoh Hasiholan Sinaga, dilaporkan oleh Forum Mahasiswa Peduli Bangsa (FMPB) Sumatera Utara ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2 Juli 2024. Laporan tersebut mencakup beberapa tuduhan serius, termasuk kepemilikan rumah mewah seluas 4 hektar di Tiga Runggu yang tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) tahun 2023.

 

Selain rumah mewah, FMPB juga menyoroti lahan peternakan ayam di kawasan Perdagangan yang diduga tidak dilaporkan. “Apa yang kita laporkan merupakan hasil penelusuran, sebagian harta milik beliau termasuk rumah mewah di Simalungun dan lahan peternakan ayamnya tidak terdaftar di LHKPN,” ujar Ketua Umum Pimpinan Pusat FMPB Sumut, M. Ritonga, pada Jumat, 5 Juli 2024.

 

FMPB juga melaporkan dugaan korupsi dalam beberapa proyek strategis di Kabupaten Simalungun. Beberapa proyek yang disorot antara lain:

 

– Program Hibah Jalan Daerah KSPN Danau Toba dengan nilai kontrak Rp12.092.895.000 yang bersumber dari APBD tahun 2022.

– Peningkatan Jalan Tambun Rea Huta II Sipolha di Kecamatan Pematang Sidamanik dengan anggaran dari DAK tahun 2022 senilai Rp16.730.212.000.

– Rehabilitasi Jaringan Irigasi di Kampung Melayu/Hubuan di Kecamatan Tanah Jawa dengan anggaran DAK tahun 2023 sebesar Rp1.524.291.840.

– Pembangunan Pusat Daur Ulang Sampah di Dinas Lingkungan Hidup Simalungun dengan anggaran TA 2022 sebesar Rp2,8 miliar.

– Pembangunan MCK di BPBD Kabupaten Simalungun TA 2021 sebesar Rp24 miliar.

– 440 Paket Kegiatan di Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun dengan pagu anggaran Rp33,4 miliar yang diduga dikerjakan tanpa pengesahan P-APBD.

– Proyek Pembangunan TIC dan Perlengkapan Lokasi Wisata Ikan Mas di Kelurahan Sipolha, Kecamatan Pematang Sidamanik senilai Rp1.180.829.465 dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2023.

 

Ketua FMPB, M. Ritonga, menyatakan permintaan mereka agar KPK melakukan audit dan investigasi terhadap dugaan korupsi tersebut.

 

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi bahwa KPK tidak dapat memberikan atau menyampaikan laporan yang masuk untuk menjaga privasi pelapor. “Bila pelapor yang membuka ke jurnalis, itu di luar kewenangan KPK,” ujarnya singkat pada Jumat, 5 Juli 2024.

 

Sementara itu, upaya untuk menghubungi Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga belum berhasil, karena nomor telepon yang dihubungi tidak tersambung.

Iklan RS Efarina