Ditangkap, Pengedar Narkoba Rambung Merah

Simabtab – Polisi menggeledah rumah di Gang Voli, Rambung Merah, Kabupaten Simalungun, karena disinyalir jadi tempat transaksi narkoba. Dari dalam rumah polisi menemukan sabu dari atas lemari pendingin.

 

Penggerebekan oleh petugas Polres Simalungun yang berlangsung, Selasa (25/6/2024), turut menangkap Eka Surya Panjaitan alias Surbak (41), pemilik rumah. Menurut polisi Surbak selama ini dikenal licin dari kejaran petugas.

 

“Barang bukti yang ditemukan dalam penggerebekan tersebut meliputi satu paket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat (bruto) 0.33 gram, uang sejumlah Rp100 ribu, dan satu unit hape android,” kata Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldy Pane, Kamis (27/6).

 

Menurut Irvan, penggeledahan di kediaman tersangka dipimpin Kanit 2 Ipda Froom Pimpa Siahaan, berawal dari informasi masyarakat. Laporan warga menyebut rumah tersangka sering terjadi transaksi narkotika.

 

“Saat tiba di tempat kejadian, petugas langsung menggerebek rumah tersebut dan berhasil mengamankan tersangka. Setelah dilakukan penggeledahan bersama perangkat desa, ditemukan satu paket diduga narkotika jenis shabu di atas kulkas yang tertutup kain,” ujarnya.

 

Tindakan tegas yang diambil petugas terhadap tersangka, lanjut Irvan, menunjukkan bahwa polisi tidak akan memberikan toleransi terhadap peredaran narkotika yang dapat merusak generasi muda dan masyarakat pada umumnya.

Iklan RS Efarina