Dagang Cimeng Pemuda Dikerangkeng

Simantab – Seorang pemuda berinisial, MRF, tak bisa mengelak ketika polisi menemukan ratusan paket cimeng dari dalam tas ransel miliknya. Pemuda 24 tahun itu lalu dikerangkeng (masuk penjara) polisi.

 

Informasi yang dihimpun, dagangan terlarang milik tersangka berhasil diendus aparat Polres Siantar pada Kamis (20/6/2024).

 

Berawal dari informasi masyarakat kepada polisi tentang aktivitas tersangka yang bikin resah warga sekitar Jalan Sriwijaya, Gg Berlian, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar.

 

Laporan warga lalu diselidiki petugas. Supaya tak menaruh curiga, sejumlah polisi yang dikerahkan berseragam layaknya orang biasa. Pucuk dicinta ulam pun tiba. Tersangka yang juga warga setempat, menampakkan diri sehingga langsung disergap.

 

Dari tersangka turut diamankan satu tas ransel hitam. Didalamnya terdapat dua buah plastik berisi paketan ganja; satunya berisi 125 paket ganja dan yang kedua berisi 50 paket. Berat seluruhnya 290 gram.

 

Kasat Narkoba AKP Jhonny Pasaribu menyebutkan, narkotika jenis ganja diakui tersangka adalah miliknya.

Setelah ditangkap, lanjut Jhonny, tersangka beserta barang bukti lalu dibawa ke ruang Satnarkoba untuk diperiksa lebih dalam lagi.

Iklan RS Efarina