Dosen Medan Diduga Bunuh Suami untuk Klaim Asuransi

Oknum dosen wanita, TS (57), saat diamankan petugas Polsek Medan Helvetia.(f.ist/simantab) 

simantab.com – Oknum Dosen wanita berinisial TS (57) ditangkap oleh Polsek Medan Helvetia karena diduga merencanakan pembunuhan terhadap suaminya, RMS (61), dengan modus kecelakaan lalu lintas.

Peristiwa terjadi pada Jumat (22/3/2024), ketika TS melaporkan suaminya mengalami kecelakaan. Petugas mengecek lokasi kecelakaan di Jalan Gaperta, Helvetia Tengah, namun tidak menemukan bekas kecelakaan.

Kecurigaan semakin meningkat saat autopsi menunjukkan luka di tubuh korban yang diduga akibat penganiayaan benda tumpul, tanpa bekas seretan yang umumnya terjadi pada korban kecelakaan.

Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Alexander Piliang, menyatakan, “Saat unit lantas mengecek lokasi kecelakaan yang dilaporkan, tidak ditemukan bekas kecelakaan.”ujarnya.

Setelah pemeriksaan mendalam, TS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan keterangan 19 saksi, ahli, dan bukti lainnya.

Hingga kini, motif pembunuhan masih dalam penyelidikan. Dugaan sementara adalah terkait asuransi, karena TS diduga mengurus klaim asuransi tak lama setelah kematian suaminya.

“Dugaan sementara motifnya terkait asuransi, karena setelah kematian korban, tersangka ini mengurus klaim asuransi,” ujar Alexander.

Petugas menyita sejumlah barang bukti, termasuk lemari kayu dengan bercak darah, berkas klaim asuransi, serta handphone dan percakapan yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut. TS kini terancam hukuman maksimal penjara 20 tahun atau bahkan hukuman mati sesuai pasal 340 KUHP.

Iklan RS Efarina