DPO Korupsi BPJS, Mantan Direktur RSUD Batubara Ditangkap Tim Kejati Sumut

Mantan Direktur RSUD Batubara Terpidana Korupsi Berhasil Diamankan di Medan. (istimewa) 

simantab.com – Tim Kejati Sumatera Utara (Sumut) berhasil menangkap dr Marlina Lubis MKT, mantan Direktur RSUD Batubara, yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kejaksaan.

Penangkapan ini terkait kasus dugaan korupsi penggunaan Dana Hasil Klaim BPJS di RSUD Kabupaten Batubara, Provinsi Sumut, pada tahun 2014-2015.

Koordinator Intelijen Kejati Sumut, Yos A Tarigan SH MH, mengonfirmasi bahwa tim intelijen berhasil melacak keberadaan Marlina sejak 10-12 Agustus 2024. Dia ditemukan bekerja di sebuah klinik kesehatan di Jalan Cinta Karya No 60, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Medan.

Akhirnya, pada Selasa, 13 Agustus 2024 sekitar pukul 09.30 WIB, Marlina berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Marlina Lubis sebelumnya telah divonis bersalah dalam kasus ini dengan hukuman penjara 5 tahun 6 bulan dan denda Rp 300.000.000, berdasarkan putusan nomor 78/pidsus/TPK/PN/MDN.

Setelah penangkapan, tim tabur melalui Kepala Seksi A Bidang Intelijen menyerahkan terpidana kepada jaksa eksekutor Kejari Batubara.

Iklan RS Efarina