Sidang di PN Medan, Kedua warga Aceh yang menjadi terdakwa perkara perantara sabu seberat 4 kg yang ingin diselundupkan melalui Bandara Kualanamu menuju Kota Palu.
simantab.com – Rabu (31/7/2024), Muhammad Harun alias Mathias dan Ahyatullah Khumaoni alias Hishal, dua terdakwa asal Aceh yang terlibat dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 4.000 gram, diadili di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan. Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), kasus ini berawal pada Februari 2024 di Bandara Kualanamu, Deli Serdang saat terdakwa menjalani pemeriksaan X-Ray.
Muhammad Harun dihubungi oleh Ahyatullah Khumaini yang mengajak menjadi perantara dalam transaksi narkotika. Sabu seberat 4.000 gram akan dibawa ke Kota Palu, Sulawesi Tengah. Ahyatullah menjanjikan keuntungan sebesar Rp 80.000.000, yang akan dibagi rata dengan masing-masing menerima Rp 40.000.000.
Pada 19 Februari 2024, Hasan (dalam lidik) menghubungi Ahyatullah untuk mengirimkan foto setengah badan yang digunakan dalam pembuatan identitas palsu. Identitas ini diperlukan untuk membeli tiket pesawat dan menghindari perhatian petugas bandara. Ahyatullah menerima uang Rp 8.000.000 dari Hasan melalui seorang suruhan untuk membeli handphone baru dan dua tas koper.
Pada 21 Februari 2024, kedua terdakwa berangkat dari Kabupaten Pidie, Aceh menuju Medan menggunakan transportasi umum darat. Sesampainya di Medan, mereka dijemput oleh seorang pria yang membawa mereka ke sebuah penginapan. Di sana, pria tersebut menunjukkan narkotika jenis sabu yang kemudian dimasukkan ke dalam koper.
Pada 22 Februari 2024, sekitar pukul 03.00 WIB, Harun dan Hishal berangkat menuju Bandara Kualanamu. Ketika tiba di bandara dan melalui pemeriksaan X-Ray, mereka ditangkap oleh petugas polisi dari Ditresnarkoba Polda Sumut yang menemukan 8 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu di dalam tas koper mereka.
JPU menuntut para terdakwa dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.