Putusan baru MK terkait syarat pencalonan kepala daerah, partai tanpa kursi dapat mengajukan ke KPU.
simantab.com – Posisi strategis kini dimiliki oleh empat partai politik di Kota Medan untuk mengajukan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota dalam Pilkada Serentak 2024, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Pilkada. Keputusan ini memungkinkan parpol yang tidak memperoleh kursi di parlemen untuk mengajukan pasangan calon kepala daerah, asalkan memenuhi syarat yang sama dengan ketentuan bagi pasangan calon independen.
Aturan baru ini membuat empat parpol di DPRD Medan, yaitu PDIP, PKS, Partai Gerindra, dan Partai Golkar, dapat mengusung pasangan calon tanpa harus berkoalisi karena mereka masing-masing meraih minimal 6,5% suara pada Pemilu 2024.
Keputusan MK tersebut menetapkan bahwa parpol yang tidak memiliki kursi di parlemen dapat mengajukan pasangan calon dengan ketentuan sebagai berikut:
- Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk di Daftar Pemilih Tetap (DPT) hingga 250.000 jiwa membutuhkan dukungan partai atau gabungan partai dengan minimal 10% suara.
- Kabupaten/kota dengan DPT antara 250.000-600.000 jiwa membutuhkan dukungan partai atau gabungan partai dengan minimal 8,5% suara.
- Kabupaten/kota dengan DPT antara 500.000-1.000.000 jiwa membutuhkan dukungan partai atau gabungan partai dengan minimal 7,5% suara.
- Kabupaten/kota dengan DPT di atas 1.000.000 jiwa membutuhkan dukungan minimal 6,5% suara.
DPT Kota Medan pada Pemilu 2024 mencapai 1.853.458 pemilih, sehingga parpol atau gabungan parpol yang ingin mengajukan pasangan calon harus meraih setidaknya 6,5% suara.
Pada Pemilu 2024, empat parpol mencapai ambang batas tersebut, yaitu:
- PDIP dengan 204.228 suara (11,1% – 9 kursi)
- PKS dengan 186.789 suara (10,07% – 8 kursi)
- Partai Gerindra dengan 164.371 suara (8,86% – 6 kursi)
- Partai Golkar dengan 138.529 suara (7,47% – 6 kursi)
Keputusan MK yang baru ini menciptakan dua jalur pencalonan kepala daerah melalui parpol: jalur kursi minimal 20% di DPRD atau jalur suara minimal berdasarkan DPT.
Sebelumnya, tidak ada satu pun parpol di Kota Medan yang dapat mengusung pasangan calon tanpa berkoalisi karena tidak ada yang mencapai 20% kursi DPRD (10 dari 50 kursi). Namun, aturan baru ini memungkinkan PDIP, PKS, Gerindra, dan Golkar untuk mengusung kader mereka masing-masing sebagai pasangan calon wali kota/wakil wali kota.
Saat ini, dari empat parpol tersebut, hanya Partai Gerindra bersama NasDem yang secara resmi mengusung pasangan calon Rico Waas – Zakiyuddin Harahap. Sementara itu, PDIP memberikan surat tugas kepada Prof Ridha Dharmajaya sebagai bakal calon Wali Kota Medan, PKS kepada Ustaz Hidayatullah, dan Golkar menunggu Munas sebelum menentukan calon yang diusung.
Berikut adalah perolehan suara parpol di Kota Medan pada Pemilu 2024:
- PDIP: 204.228 suara (11,1%)
- PKS: 186.789 suara (10,07%)
- Partai Gerindra: 164.371 suara (8,86%)
- Partai Golkar: 138.529 suara (7,47%)
- NasDem: 109.393 suara (5,9%)
- Partai Amanat Nasional: 85.136 suara (4,5%)
- Partai Solidaritas Indonesia (PSI): 61.644 suara (3,3%)
- Demokrat: 59.756 suara (3,2%)
- PKB: 44.827 suara (2,4%)
- Hanura: 30.499 suara (1,6%)
- Perindo: 25.690 suara (1,3%)
Dengan aturan baru ini, persaingan di Pilkada Medan 2024 akan semakin ketat, terutama bagi empat parpol yang memiliki kesempatan besar untuk memenangkan pertarungan politik di kota ini.