simantab.com – Pada Selasa (4/6/24) menjelang magrib, empat terdakwa kasus suap kepada Bupati Labuhanbatu nonaktif, Erik Adtrada Ritonga, sebesar Rp4,9 miliar, menerima tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka adalah Wahyu Ramdhani Siregar, Fazarsyah Putra, Yusrial Suprianto Pasaribu, dan Efendy Sahputra alias Asiong.
Keempatnya didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. JPU Fahmi Ari Yoga menyatakan di ruang sidang Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan, bahwa terdakwa Asiong dituntut pidana penjara selama 5 tahun karena sudah pernah dihukum dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Tuntutan untuk terdakwa lain bervariasi. Suprianto Pasaribu, Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu Utara, dituntut 3 tahun penjara. Fazarsyah Putra dituntut 2,5 tahun penjara, dan Wahyu Ramdhani Siregar dituntut 2 tahun penjara. Selain pidana penjara, semua terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta atau diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan jika tidak dibayar.
Setelah mendengar tuntutan, Majelis Hakim yang diketuai As’ad Rahim menunda persidangan hingga Kamis (6/6/24) untuk agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi). Suap tersebut terkait proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Kesehatan (Dinkes) Labuhanbatu.