Simantab – Mobil berstiker caleg DPR RI Bane Raja Manalu dibakar hanya karena pelaku geram tak diberi uang. Pelaku lebih dulu memecahkan kaca mobil lalu membawa jerigen berisi thinner untuk membakar minibus tersebut.
Pelaku berinisial JSG (32), warga Jalan Bah Tongguran, ditangkap dalam kurun empat hari seusai polisi menerima laporan dari korban bernama Jasmen Saragih (59), warga Jalan Bah Tongguran Kiri, pada Sabtu, 27 Januari 2024.
Adapun mobil jenis Mitsubishi Expander Cross berstiker Caleg dari Partai PDI-P BK 1788 WAD itu dalam kondisi terbakar pada bagian atap belakang, diamankan sebagai barang bukti di Polsek Siantar Utara
Kapolsek Siantar Utara AKP Herli Damanik menjelaskan, pelaku ditangkap di teras rumahnya di Jalan Tuan Rondahaim, pada Selasa, 30 Januari 2024. Dari pelaku juga disita 1 buah jerigen, potongan kain dan mancis yang digunakan menjalankan aksinya.
AKP Herli mengutarakan, pelaku nekat membakar mobil sakit hati karena permintaannya ditolak korban. Berawal pada Kamis, 18 Januari 2024 ketika memarkirkan mobil di depan gudang korban di Jalan Tuan Rondahaim, didatangi pelaku yang meminta uang kepada korban.
Pelaku yang geram karena tak dikasih uang, lalu memecahkan kaca mobil pakai alat dodos kelapa sawit yang dibawa pelaku. Korban lantas mengejar pelaku namun berhasil melarikan diri.
Tak berhenti disitu, pada Sabtu, 27 Januari 2024 sekira pukul 23.20 WIB pelaku membawa jerigen berisi thinner dan potongan kain mendatangi rumah korban di Jalan Bah Tongguran Kiri. Di sana pelaku lalu membakar potongan kain yang disiram thinner lalu melemparnya ke mobil korban. Atap belakang mobil pun terbakar.
Tetangga korban yang mengetahui kondisi itu lantas berteriak membangunkan korban. Beruntung, korban dan saksi lalu menyirami api sehingga tak membakar seluruh mobil.
Kapolsek menjelaskan, setelah api berhasil dipadamkan, korban langsung membuat laporan pengaduan ke Mako Polsek Siantar Utara karena korban mengalami kerugian ditaksir Rp30 juta.
“Benar pelaku JSG sudah ditangkap dan hingga saat ini sudah diamankan guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 187 ke 1e KUHPidana,” ujar Kapolsek.