Jakarta – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah.
SE Nomor 03 Tahun 2021 yang diteken 5 April 2021 itu ditujukan kepada para Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Ketua Badan Amil Zakat Nasional, para Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kola, para Kepala Unit Pelaksana Teknis Se-Indonesia, dan para pengurus dan pengelola masjid dan musala.
Dalam SE disebutkan, untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 serta memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam menjalankan ibadah pada bulan suci Ramadan tahun 1442 H, dibutuhkan panduan ibadah Ramadan yang memenuhi aspek syariat dan protokol kesehatan.
Yaqut menyebutkan, Kementerian Agama sebagai instansi pemerintah yang memiliki kewenangan menangani urusan keagamaan perlu mengeluarkan surat edaran mengenai Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri sebagai acuan bagi instansi pemerintah, pengurus/pengelola rumah ibadah dan masyarakat luas.
Disebutkan di antaranya, sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti.
BACA JUGA
Ini Surat Edaran Pemerintah Tak Perlu Mudik Lebaran
Jelang Ramadan Harga Kebutuhan Pokok di Siantar Naik Turun
Dalam hal kegiatan buka puasa bersama tetap dilaksanakan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan.
Pengurus masjid/musala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah, antara lain salat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Al-Qur’an, dan i’tikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid/musala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antarjamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing.
Kemudian, pengajian ceramah/tausiyah/kultum Ramadan dan kuliah subuh paling lama dengan durasi waktu 15 menit.
Peringatan nuzulul Qur’an di masjid/musala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Pengurus dan pengelola masjid/musala wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jamaah, seperti melakukan desinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/mushala, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jemaah membawa sajadah/mukena masing-masing.
Peringatan nuzulul Qur’an yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat/lapangan.
Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di bulan Ramadan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 202l tentang Hukum Vaksinasi COVID 19 Saat Berpuasa, dan hasil ketetapan fatwa ormas Islam lainnya.
Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infaq, dan shadaqah (ZIS) serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional, dan Lembaga Amil Zakat dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa.
Dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadan, segenap umat Islam dan para mubaligh/penceramah agama agar menjaga ukhuutuah islamiah, ukhuwuah watltaniyah, dan ukhuwwah baslmrigah serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat.
Salat Idul Fitri 1 Syawal L442 H dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan Covid-19 semakin negatif (mengalami peningkatan) berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing.()