ICJ Menyatakan Pendudukan Israel di Palestina Ilegal, Menuntut Penarikan Segera

Penasihat kebijakan luar negeri Palestina Riad Malki bertemu dengan salah satu anggota tim Israel sebelum hakim memasuki Mahkamah Internasional, atau Pengadilan Dunia, di Den Haag, Belanda, Jumat 19 Juli 2024. (AP/Phil Nijhuis)

 

simantab.com — ada 21 Juli 2024, Presiden Mahkamah Internasional (ICJ), Nawaf Salam, menegaskan bahwa pendudukan Israel di wilayah Palestina, termasuk pemukiman di Tepi Barat dan Yerusalem Timur, adalah ilegal menurut hukum internasional. Israel diminta segera menarik semua pemukim dan membayar ganti rugi atas kerusakan yang terjadi.

Pemerintah Israel segera menolak keputusan ini, dengan Kementerian Luar Negeri mereka menyatakan bahwa keputusan tersebut sepihak dan tidak berdasar.

Mereka menekankan bahwa solusi antara kedua belah pihak harus dicapai melalui negosiasi langsung. Dalam pernyataan resmi, kantor Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menegaskan bahwa bangsa Yahudi tidak dapat dianggap sebagai penjajah di tanahnya sendiri.

Sebaliknya, Kementerian Luar Negeri Palestina menyambut baik keputusan ICJ dan menganggapnya sebagai keputusan bersejarah.

Utusan Palestina, Riyad al-Maliki, mendesak negara-negara lain untuk mematuhi keputusan tersebut dan menghentikan semua bentuk dukungan terhadap pendudukan ilegal Israel. (cnbc/dk)

Iklan RS Efarina