Jaksa Agung Rotasi dan Mutasi Ratusan Pejabat di Korps Adhyaksa

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin melakukan mutasi dan rotasi terhadap ratusan pejabat di lingkungan Korps Adhyaksa. (Arsip Kejaksaan Agung)

 

simantab.com – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin melakukan rotasi dan mutasi terhadap ratusan pejabat di lingkungan Korps Adhyaksa. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 180 Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia, yang diterbitkan pada 9 Agustus 2024.

Dalam surat tersebut, 25 pejabat eselon II dimutasi, sementara 328 pejabat eselon III juga mengalami rotasi melalui Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-11653/C/08/2024.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengonfirmasi mutasi dan rotasi ini sebagai bagian dari kebutuhan organisasi serta implementasi *tour of duty* dan *tour of area*.

Beberapa pejabat yang dipromosikan antara lain Kuntadi, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, kini menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung. Abdul Qohar menggantikan posisi Kuntadi sebagai Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

Basuki Sukardjono, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakajati Jawa Timur, kini menjabat sebagai Direktur Sosial, Budaya, dan Kemasyarakatan pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen. Posisi Wakajati Jawa Timur kini diisi oleh Setiawan Budi Cahyono, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakajati Bengkulu.

I Dewa Gede Wirajana diangkat sebagai Kajati Gorontalo, menggantikan posisinya sebelumnya sebagai Wakajati Jawa Barat. Selain itu, Burhanuddin juga menunjuk Yuni Daru Winarsih sebagai Kajati Sumatera Barat, Amiek Mulandari sebagai Kajati Kalimantan Utara, dan Muhammad Yusfidli sebagai Asisten Umum Jaksa Agung. (cnn) 

Iklan RS Efarina