Hukum  

Kabareskrim: Laporkan Bila Ada Tes PCR di Luar HET

Jakarta – Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Agus Andrianto mengimbau masyarakat melaporkan oknum yang menyediakan polymerase chain reaction (PCR) di luar harga yang ditentukan pemerintah. Kementerian Kesehatan telah menurunkan batas tarif tertinggi pemeriksaan screening Covid-19.

Atas penetapan harga dari pemerintah itu, Agus menyebut, pihaknya akan melakukan pengawasan, pemantauan serta pengamanan terkait tes PCR tersebut.

“Karena itu, kami mohon partisipasi masyarakat sangat kami harapkan untuk menginformasikan bila ada penyedia jasa PCR menetapkan tarif di atas yang sudah ditetapkan pemerintah,” kata Komjen Pol Agus Andrianto, Kamis (19/8/2021) dilansir dari humas.polri.go.id.

Agus menjelaskan, pengawasan implementasi kebijakan tersebut akan dilakukan jajaran kepolisian di seluruh Indonesia.

Tentunya, kesadaran ekosistem kesehatan khusus PCR segera adaptasi dengan mematuhi dan melaksanakan keputusan tarif tertinggi dari pemerintah

“Polri telah mengerahkan personel dari mulai dari tingkat Bareskrim Mabes Polri hingga reserse kewilayahan untuk mengawasi hal tersebut,” katanya.

Selain itu, Agus menyebut, selama ini Polri telah memiliki Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Hukum dengan sandi Aman Nusa II untuk menindak pihak-pihak yang melanggar kebijakan pemerintah terkait penanganan pandemi.

“Kami dan jajaran adalah tangan-tangan negara untuk melakukan pengamanan dan pengawasan dalam pelaksanaannya,” tukas Agus.

Jenderal bintang tiga itu berharap agar penyedia jasa PCR dapat mematuhi dan melaksanakan kebijakan pemerintah tersebut agar tak perlu ada penindakan hukum.

“Tentunya, kesadaran ekosistem kesehatan khusus PCR segera adaptasi dengan mematuhi dan melaksanakan keputusan tarif tertinggi dari pemerintah,” imbuh Agus.

Pemerintah sebelumnya, memutuskan untuk menurunkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan screening Covid-19 melalui metode Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) menjadi Rp 495 ribu untuk daerah di Jawa-Bali. Lalu, Rp 525 untuk daerah luar Jawa-Bali. Penurunan tarif ini terhitung sejak 17 Agustus 2021.

Presiden Joko Widodo meminta agar hasil tes PCR ke luar dalam waktu 1×24 jam. Alasannya, sejauh ini, banyak laboratorium di daerah yang baru mengeluarkan hasil tes PCR dalam waktu tiga hingga tujuh hari pasca pengambilan sampel.[]

Iklan RS Efarina