Kakek 53 Tahun Ditangkap Terkait Kasus Sabu di Simalungun

Tersangka dan barang bukti berhasil diamankan di Polres Simalungun.(f/ist) 

simantab.com – Poniran, seorang pria berusia 53 tahun yang dikenal dengan panggilan Cekpon, ditangkap oleh aparat kepolisian karena terlibat dalam penyalahgunaan dan perdagangan narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan ini dilakukan oleh tim dari Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun di rumahnya yang berlokasi di Huta III Teluk Lapian, Kecamatan Ujung Padang, pada Kamis malam.

 

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinnaldi Pane, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang sering dilakukan oleh pelaku. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan Poniran di sebuah kamar di belakang rumahnya, di mana ditemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkotika.

 

Barang buktinya, satu bungkus klip besar sabu dengan bruto 115,8 gram, dua bal plastik kosong, timbangan digital, hp, uang, dan satu pucuk senjata airsoft gun jenis FN warna silver hitam,” kata Irvan, Jumat (30/8/2024).

 

AKP Irvan menegaskan bahwa barang bukti tersebut menunjukkan aktivitas pelaku dalam menjual narkotika.

 

Dari hasil interogasi awal, Poniran mengakui bahwa sabu-sabu yang ditemukan di lokasi merupakan miliknya dan rencananya akan dijual. Ia juga mengungkapkan bahwa barang tersebut diperoleh dari seorang pria bernama Rahmad alias Botak, yang merupakan warga Kecamatan Bosar Maligas. Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman terhadap pengakuan pelaku untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

 

Tersangka kini menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.

Iklan RS Efarina