Rapat paripurna Kebijakan KUA dan PPAS RAPBD Kota Medan TA 2025, dihadiri Wali Kota Medan Bobby Nasution dan Wakil Wali Kota Aulia Rachman.(istimewa)
simantab.com – Pada Selasa, 6 Agustus 2024, DPRD Kota Medan dan Pemko Medan menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R.APBD) Kota Medan Tahun Anggaran 2025.
Struktur RAPBD Kota Medan yang disepakati menetapkan pendapatan daerah sebesar Rp 7,27 triliun dan belanja daerah Rp 7,34 triliun. Pembiayaan netto disepakati sebesar Rp 70 miliar. Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan bersama yang berlangsung dalam sidang paripurna di gedung dewan Jalan Kapten Maulana Lubis.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Medan, Hasyim, dengan didampingi oleh Wakil Ketua H Rajudin Sagala dan HT Bahrumsyah, serta dihadiri oleh Wali Kota Medan, Bobby Nasution, Wakil Wali Kota Medan, Aulia Rachman, dan Pj Sekda Medan, Topan Obaja Putra Ginting.
Wakil Ketua DPRD Kota Medan, HT Bahrumsyah, menyampaikan laporan Badan Anggaran yang menyatakan bahwa hasil kesepakatan pembahasan bersama dengan TAPD Kota Medan telah menghasilkan asumsi kerangka ekonomi makro yang lebih optimistis untuk TA 2025, seperti PDRB harga berlaku Rp 345,5 triliun, pertumbuhan ekonomi ± 6,1%, dan inflasi ± 2,7%.
Wali Kota Medan, Bobby Nasution, menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan dan badan anggaran DPRD yang telah menjadwalkan penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS TA 2025 sesuai ketentuan. Ia menekankan bahwa pendekatan kolaborasi antara eksekutif dan legislatif menjadi prinsip utama dalam penandatanganan ini.
Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS TA 2025 menunjukkan komitmen kuat antara eksekutif dan legislatif untuk memastikan pengelolaan anggaran yang efektif dan tepat waktu.