Kesimpul BPK: Pemerintah Kabupaten Simalungun Gagal Mendukung Pengembangan KEK Sei Mangke

Pemkab Simalungun belum optimal dalam menyediakan infrastruktur pendukung KEK Sei Mangke.

 

simantab.com — Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI nomor 88/LHP/XVIII.MDN/12/2023, tanggal 28 Desember 2023, mengungkap sejumlah masalah dalam upaya Pemerintah Kabupaten Simalungun untuk mendukung Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangke.

Berdasarkan LHP tersebut, ditemukan bahwa Pemkab Simalungun belum memberikan dukungan yang memadai sesuai kewenangan mereka, terutama dalam hal penyediaan infrastruktur penunjang, fasilitas perpajakan, ketenagakerjaan, keimigrasian, pertanahan, kemudahan perizinan, promosi, dan keterlibatan UMKM setempat. Hal ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah nomor 10 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus.

Pemeriksaan mengungkapkan bahwa Pemkab Simalungun belum optimal dalam menyediakan infrastruktur pendukung KEK Sei Mangke. Contohnya, tidak ada peningkatan infrastruktur jalan yang signifikan. Beberapa ruas jalan utama dalam kondisi rusak berat, seperti:

  • Ruas Jalan Pokan Baru-Boluk : Panjang 21,38 Km.
  • Ruas Jalan Simpang Pasar Baru-Pasar Baru : Panjang 5,91 Km.
  • Ruas Jalan Pasar Baru-Adil Makmur : Panjang 9,06 Km, dengan kerusakan berat sepanjang 4,8 Km.
  • Ruas Jalan Simpang Perlanaan-Perlanaan : Kerusakan berat sepanjang 1,41 Km.
  • Ruas Jalan Sidotani : Kerusakan berat sepanjang 3,66 Km.

Selain itu, di dalam kota Perdagangan terdapat 20 ruas jalan kabupaten yang juga mengalami kerusakan berat.

LHP juga menyoroti bahwa Pemkab Simalungun belum menyediakan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di kawasan KEK Sei Mangke. Ini merupakan kewajiban Pemkab Simalungun melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sesuai dengan Surat Perjanjian Pengembangan dan Pengelolaan KEK Sei Mangke dengan PTPN.III. Berdasarkan konfirmasi dari asisten manager teknik dan pemeliharaan PT.KINRA, tidak ada TPA sampah di sekitar KEK Sei Mangke. Untuk mengelola sampah, PT.KINRA bekerjasama dengan CV.Delima sebagai bank sampah.

Ratama Saragih, pengamat kebijakan publik dan anggaran, menyatakan bahwa Pemkab Simalungun telah melakukan wanprestasi dengan pihak PTPN.III, karena melanggar Pasal 5.01 ayat (v) dan (vii) Perjanjian Pembangunan dan Pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangke.

Jika kondisi ini terus berlanjut tanpa perbaikan, Pemkab Simalungun berisiko digugat oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan, termasuk PTPN.III.

Iklan RS Efarina