KPK Sita Aset Fantastis dalam Kasus Pencucian Uang Mantan Bupati Kukar

 

simantab.com – Dalam upaya pemberantasan korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengungkap berbagai aset mencengangkan dari hasil penggeledahan terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, dari penggeledahan yang dilakukan pada 13-17 Mei 2024 di Samarinda dan 27 Mei – 6 Juni 2024 di Kutai Kartanegara,

 

Juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan bahwa penggeledahan dilakukan di sembilan kantor dan 19 rumah. Hasilnya, KPK menyita 72 mobil, 32 motor, tanah dan bangunan di enam lokasi, serta uang tunai Rp 6,7 miliar. Ratusan dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait perkara juga disita. Selain itu, terdapat mata uang asing senilai Rp 2 miliar.

 

Temuan ini menyoroti besarnya hasil dugaan gratifikasi dan pencucian uang dengan nilai yang fantastis, sekaligus menegaskan komitmen KPK dalam memerangi korupsi di Indonesia.

Iklan RS Efarina