KPU Siantar Tetapkan Batas Maksimal Dana Kampanye Rp18,9 M

Rapat koordinasi penetapan batas maksimal pengeluaran dana kampanye Pilkada serentak tahun 2024 Kota Pematangsiantar, di Siantar Hotel Convention Hall.(f.ist/simantab) 

simantab.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pematangsiantar menggelar rapat koordinasi terkait PKPU Nomor 14 tahun 2024 pada Kamis (26/9) di Siantar Hotel Convention Hall. PKPU ini mengatur dana kampanye peserta Pilkada Gubernur, Wali Kota, dan Bupati tahun 2024.

KPU Kota Pematangsiantar mengundang empat pasangan calon, ketua partai politik pengusung, serta tim penghubung untuk menetapkan batas maksimal dana kampanye. Namun, hanya delapan orang yang hadir, termasuk perwakilan pasangan calon, partai politik, dan tim penghubung.

Meskipun demikian, rapat yang dibuka oleh Ketua KPU Kota Pematangsiantar, Muhammad Isman Hutabarat, serta dipandu oleh komisioner Cucha Ashari dan Nurbaiyah Siregar, menghasilkan kesepakatan bahwa batas maksimal dana kampanye sebesar Rp18.996.381.500.

Dana tersebut mencakup metode kampanye seperti satu kali rapat umum, 122 pertemuan terbatas, 180 pertemuan tatap muka, serta pembuatan alat dan bahan kampanye, jasa penyebaran, pemasangan, dan jasa manajemen konsultan.

Muhammad Isman Hutabarat menegaskan pembatasan dana kampanye ini bertujuan untuk menciptakan kesetaraan antar pasangan calon dan menghindari kemeriahan yang berlebihan. Ia berharap para pasangan calon mematuhi aturan dan kesepakatan yang telah dibuat.

Empat pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar periode 2024-2029 adalah Wesly Silalahi – Herlina (nomor 1), Mangatas Marulitua Silalahi – Ade Sandrawati Purba (nomor 2), Susanti Dewayani – Ronald D Tampubolon (nomor 3), dan Yan Santoso Purba – Irwan (nomor 4).

Masa kampanye Pilkada serentak akan berlangsung dari 25 September 2024 hingga 23 November 2024. (ant/sb1)

Iklan RS Efarina