Juru Bicara Densus 88 Kombes Pol. Aswin Siregar. (ft/dok.Humas Polri)
simantab.com – Densus 88 Antiteror Polri mengungkap kronologi terpaparnya tersangka terorisme HOK (19) di Batu, Malang, pada propaganda Daulah Islamiyah hingga berencana melakukan bom bunuh diri.
Menurut Juru Bicara Densus 88 Kombes Pol. Aswin Siregar, proses radikalisasi HOK berlangsung cepat, sekitar 6-7 bulan sejak pertama kali terpapar propaganda ISIS pada November 2023 melalui media sosial. HOK bergabung dalam grup-grup online yang membahas ISIS dan membayar untuk akses lebih lanjut dengan uang jajan.
Dalam grup tersebut, HOK menerima berbagai video propaganda, termasuk eksekusi, peperangan, dan penjelasan tindakan ISIS sesuai syariat Islam. Ia juga terlibat dalam grup Telegram radikal yang mempropagandakan perlawanan terhadap pemerintah non-Islam, baiat amir ISIS, serta tutorial pembuatan bahan peledak.
Pada April hingga Mei 2024, HOK mulai membeli bahan peledak dan pernah mencoba membuat ledakan di kamarnya. Ia mengaku kepada orang tuanya bahwa ledakan berasal dari petasan.
HOK ditangkap pada 31 Juli 2024, setelah berencana melakukan bom bunuh diri di tempat ibadah di Batu, Malang. Dari penggeledahan di rumah kontrakan HOK, polisi menemukan cairan bahan peledak, ketapel, dan bola logam kecil.
HOK dijerat dengan Pasal 15 juncto Pasal 7 dan/atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.