Kuli Bangunan Aniaya dan Curi Harta Tetangga Usai Sakit Hati Soal Upah

Kapolrestabes Medan Kombes pol Teddy Jhon Sahala Marbun menunjukkan barang bukti. (f:ist/simantab)

simantab.com – Dandy Syaputra (24), seorang kuli bangunan, ditangkap Polsek Medan Tembung setelah mencuri dan mencoba membunuh tetangganya, Lovia Br Panjaitan (85). Masalah bermula saat Dandy merasa sakit hati hanya dibayar Rp 50.000 setelah membersihkan halaman rumah Lovia, padahal menurutnya upah seharusnya Rp 200.000.

Merasa tidak terima, Dandy mendatangi rumah Lovia di Kecamatan Percut Sei Tuan, Rabu (11/9/24), berpura-pura menjual tomat. Saat korban membuka pintu, Dandy langsung menyerang. Ia menganiaya mata Lovia, memasukkan pasir ke mulutnya, membenturkan kepala korban ke lantai, serta mengikat tangan dan melakban mulut korban.

“Setelah korban tak berdaya, Dandy mencuri barang-barang berharga dan melarikan diri,”kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun, Rabu (25/9/24).

Anak korban menemukan ibunya dalam kondisi lemah dan langsung membawanya ke rumah sakit. Tak lama kemudian, polisi menangkap Dandy bersama barang bukti. Pelaku kini ditahan dan terancam hukuman diatas 7 tahun penjara.

Kasus ini menambah betapa tragisnya konflik kecil yang berujung pada tindak kekerasan ekstrem di lingkungan sekitar.

Iklan RS Efarina