MA Ubah Aturan Usia Calon Kepala Daerah, Usia Dihitung Saat Pelantikan

simantab.com – Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan hak uji materi (HUM) yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Ahmad Ridha Sabana. Uji materi ini dilakukan terhadap aturan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur yang diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Keputusan ini tercantum dalam putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diumumkan pada Kamis, 30 Mei 2024.

Dalam pertimbangannya, MA menilai Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Pasal tersebut menyatakan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia minimal 30 tahun, dan calon bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota harus berusia minimal 25 tahun, terhitung sejak penetapan pasangan calon.

MA berpendapat bahwa Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat kecuali dimaknai bahwa usia minimal tersebut dihitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih. Dengan demikian, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai gubernur atau wakil gubernur jika berusia minimal 30 tahun, dan sebagai bupati atau wali kota jika berusia minimal 25 tahun saat pelantikan, bukan saat penetapan pasangan calon.

Atas putusan ini, MA memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tersebut. Keputusan ini diambil oleh majelis hakim yang dipimpin Hakim Agung Yulius, dengan anggota Hakim Agung Cerah Bangun dan Hakim Agung Yodi Martiono.

Putusan ini mengubah ketentuan mengenai batas usia calon kepala daerah, yang kini harus berusia minimal pada saat pelantikan, bukan saat penetapan pasangan calon. Keputusan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang lebih jelas bagi para calon kepala daerah.

Iklan RS Efarina