Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin Divonis Bebas dalam Kasus TPPO

Sidang putusan perkara TPPO dengan terdakwa mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin PN Stabat, Langkat, Senin (8/7/2024). Terdakwa divonis bebas.(istimewa) 

 

simantab.com — Mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin (TRP), dinyatakan bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Langkat, dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terkait kerangkeng ilegal pada Senin (8/7/2024). Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman 14 tahun penjara.

 

Keputusan bebas tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Adriansyah SH MH, membuat riuh para pendukung dan keluarga TRP yang hadir di ruang sidang. Istri terdakwa, Tio Rita, terlihat menangis haru dan berterima kasih kepada majelis hakim.

 

“Majelis hakim memiliki pendapat berbeda dengan Jaksa Penuntut Umum. Terdakwa dinyatakan bebas karena dakwaan JPU terhadap pelaku kasus kerangkeng manusia sudah diputuskan dalam kasus lain dan memiliki putusan tetap (inkrah). Terdakwa tidak terlibat dalam dakwaan JPU,” kata majelis hakim dalam putusannya.

 

Majelis hakim juga membebaskan Terbit Rencana dari kewajiban membayar restitusi yang dimohonkan oleh LPSK, serta mengembalikan barang-barang yang disita seperti mobil Hilux dan PKS PT Dewa Rencana PA (DRP) kepada pemiliknya.

 

“JPU harus mengembalikan semua barang bukti dan merehabilitasi nama terdakwa,” tegas majelis hakim.

 

Tim JPU langsung menyatakan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas keputusan bebas tersebut. “Kami memutuskan untuk melakukan kasasi,” ujar perwakilan JPU.

 

Sebelumnya, JPU menuntut Terbit Rencana PA dengan hukuman 14 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 4 tahun penjara, dan membayar restitusi sebesar Rp2,373 miliar.

Iklan RS Efarina