Kemenkes Akan Terapkan Label Warna untuk Kandungan Gula pada Minuman Kemasan

Ilustrasi, Pemerintah tengah mempersiapkan rancangan peraturan pemerintah (RPPP) terkait implementasi label warna. 

 

simantab.com– Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berencana menerapkan label warna untuk menunjukkan kadar kandungan gula dalam produk minuman kemasan. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk mengurangi konsumsi gula yang tinggi di masyarakat Indonesia.

 

Budi mengungkapkan bahwa pemerintah Singapura telah menerapkan sistem serupa dengan menampilkan label kandungan gula berdasarkan warna di kemasan produk, dikenal sebagai Nutri-grade. “Kita sudah meeting dengan BPOM dan siap aturannya seperti di Singapura, dengan label merah, kuning, hijau yang besar tulisannya,” ujar Budi dalam rapat dengan Komisi IX DPR, Senin (8/7).

 

Saat ini, pemerintah tengah mempersiapkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) terkait implementasi label warna ini. Budi menyadari bahwa penerapan aturan ini mungkin akan menimbulkan berbagai respons, terutama dari industri produk kemasan.

 

“Dan itu kalau keluar aturannya mungkin bisa ramai, seperti dokter asing juga,” tambahnya.

 

Budi juga menekankan pentingnya masyarakat untuk lebih teliti memperhatikan kandungan gula dalam produk kemasan. Misalnya, satu serving minuman kemasan mungkin mencantumkan kandungan gula sebesar 20 mg, namun jika satu botol dikonsumsi habis, jumlah gula yang masuk ke tubuh bisa mencapai 100 mg.

 

Rencana ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk lebih sadar dan mengurangi konsumsi gula berlebih.

Iklan RS Efarina