Ilustrasi, lulusan dokter spesialis akan didorong ke DTPK dengan subsidi gaji dari pemerintah pusat sebesar Rp 30 juta per bulan.(simantab)
simantab.com — Kementerian Kesehatan mengupayakan pemerataan dokter spesialis di Indonesia, khususnya di Daerah Terpencil Perbatasan Kepulauan (DTPK). Dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa lulusan dokter spesialis akan didorong ke DTPK dengan subsidi gaji dari pemerintah pusat sebesar Rp 30 juta per bulan.
Langkah ini dilakukan untuk mengatasi masalah gaji yang sering tidak dibayar oleh pemda.
Kemenkes juga memiliki program Nusantara Sehat yang menempatkan dokter baru di DTPK. Upaya ini menggantikan kebijakan wajib kerja yang dianggap melanggar hak asasi manusia.
Pemerintah juga menyediakan beasiswa LPDP untuk pendidikan dokter spesialis, meski menghadapi keterbatasan tempat pendidikan.