Mantan Dirut Pertamina, Karen Agustiawan, Divonis 9 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi LNG

 

 

simantab.com — Karen Agustiawan, mantan Direktur Utama Pertamina (Persero), dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengadaan LNG dan divonis sembilan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (24/6).

Vonis ini membawa duka mendalam bagi keluarga Karen. Di pengadilan, Karen berusaha menenangkan anak-anaknya, Tasya, Nadia, dan Lutfi, yang menangis mendengar putusan tersebut.

“Nadia, Lutfi jangan nangis,” ujarnya sambil memeluk mereka.

Suami Karen, Herman Agustiawan, mengungkapkan emosinya dengan menyindir jaksa penuntut umum, “Puas ya?”

Hakim juga menetapkan denda sebesar Rp500 juta yang harus dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, dengan ancaman tambahan kurungan tiga bulan jika denda tidak dibayar. Masa penangkapan dan penahanan akan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.

 

Kasus korupsi LNG di PT Pertamina (Persero) ini berakhir dengan keputusan tegas, menegaskan Karen Agustiawan bersalah dan harus menjalani hukuman yang berat.

Iklan RS Efarina