Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara

SYL terbukti melakukan Tindak Pidana Pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian RI. Ia divonis, 10 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.

 

simantab.com — Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. SYL terbukti melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian RI.

 

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan,” ujar ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan, Kamis (11/7).

 

Jika SYL tak mampu membayar uang pengganti dalam batas waktu tersebut, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa. Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana dua tahun penjara.

 

SYL dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

 

Hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan vonis. Hal yang memberatkan termasuk keterangan SYL yang berbelit-belit, tidak memberikan teladan yang baik, serta tidak mendukung program pemberantasan korupsi. SYL dan keluarganya juga menikmati hasil korupsi tersebut.

 

Hal meringankan termasuk usia SYL yang sudah lanjut (69 tahun), belum pernah dihukum, kontribusi positif selama menjabat sebagai Menteri Pertanian dalam penanganan krisis pangan saat pandemi Covid-19, sikap sopan selama persidangan, serta pengembalian sebagian uang dan barang hasil korupsi.

 

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK yang menginginkan SYL dihukum 12 tahun penjara, denda Rp500 juta, dan uang pengganti Rp44,2 miliar serta 30.000 Dolar AS.

 

Tindak pidana ini dilakukan SYL bersama-sama dengan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan nonaktif Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal Kementan nonaktif Kasdi Subagyono, yang juga menjalani sidang vonis pada hari yang sama.

Iklan RS Efarina