Hukum  

Mau Puasa, Warga Siantar Dilarang Main Petasan dan Balapan Liar

Siantar – Biasanya saat mendekati bulan Ramadan, banyak kegiatan dilakukan masyarakat, terutama bagi remaja. Seperti balap liar, dan main petasan.  Untuk menghindari aksi seperti itu, Kapolsek Siantar Martoba Iptu Amir Mahmud imbau masyarakat agar tetap menjaga kamtibmas.

“Demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman, damai, dan kondusifitas. Khususnya di wilayah hukum Polsek Siantar Martoba, jangan main petasan dan balap liar. Ini saya sampaikan ke masyarakat karena sebelum puasa, mereka pun mau mulai duluan,” kata dia, Sabtu (9/4/2021) siang.

Dikatakannya, jika kedapatan mengganggu kamtibmas, nantinya personel Polsek Siantar Martoba tidak segan-segan menindaklanjutinya. Bahkan akan memproses pelanggar sesuai hukum yang berlaku. Ketegasan itu menurut Kapolsek, dijalankan agar memberi efek jera.

Kapolsek Siantar Martoba, Iptu Amir Mahmud. (Foto: Simantab.com/Yuda)

“Misalnya lah ada yang main petasan. Itukan mengganggu ketertiban umum dan bisa menimbulkan kebakaran. Balap liar lagi, itu bisa menyebabkan gangguan keselamatan diri sendiri maupun orang lain. Saya harap, masyarakat bisa menghargai umat muslim. Berhubung ini sudah mau puasa, tinggal hitung hari,” ungkapnya.

BACA JUGA

Jelang Ramadan Harga Kebutuhan Pokok di Siantar Naik Turun

Wanita di Simalungun Gelapkan Uang Arisan, Sang Kakak Bayar ke Korban

Selain mengimbau warga, Amir Mahmud menjamin untuk lebih meningkatkan keamanan lagi. Khususnya untuk dua kecamatan, Martoba dan Sitalasari. Demi terciptanya kondusifitas sebelum bulan puasa, mantan Kanit Laka Polres Simalungun itu mengungkapkan, pihaknya akan bekerja sama dengan Babinsa Koramil.

“Bila masih ada masyarakat yang mengabaikan imbauan saya, tentu akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku. Dalam hal ini, kami akan menggandeng TNI dengan menggelar patroli secara rutin di dua kecamatan yang merupakan wilayah hukum Polsek Siantar Martoba. Tujuannya agar masyarakat mengetahui dan mengindahkan aturan,” sebutnya. (Yud)

Iklan RS Efarina