MK: Partai Tanpa Kursi DPRD Bisa Calonkan Kepala Daerah

Gugatan Partai Buruh & Gelora Diterima MK

Foto sidang Mahkamah Konstitusi. (detik.com)

simantab.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap Undang-Undang Pilkada. Dalam keputusannya, MK menyatakan bahwa partai politik atau gabungan partai politik yang menjadi peserta Pemilu tetap dapat mengajukan calon kepala daerah meski tidak memiliki kursi di DPRD. Hal ini membuka peluang baru bagi partai-partai yang sebelumnya tidak memiliki representasi di DPRD untuk tetap berpartisipasi dalam pemilihan kepala daerah.

Pada tingkat kabupaten atau kota, ketentuan mengenai jumlah suara sah yang harus diperoleh partai politik untuk bisa mengajukan calon kepala daerah bervariasi tergantung pada jumlah penduduk yang tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT). Bagi kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat dalam DPT lebih dari 250 ribu hingga 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu diwajibkan memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di wilayah tersebut.

Sementara itu, di kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang tercantum dalam DPT lebih dari 500 ribu hingga 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus meraih suara sah paling sedikit 7,5%. Sedangkan, untuk kabupaten/kota dengan jumlah penduduk dalam DPT lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5%.

Putusan ini memberikan peluang yang lebih luas bagi partai-partai kecil dan menengah untuk bersaing dalam Pilkada, meski tantangan tetap ada dalam upaya memenuhi persyaratan jumlah suara sah yang bervariasi sesuai dengan jumlah penduduk di daerah tersebut. Sementara itu, partai-partai besar yang sudah memiliki basis suara yang kuat mungkin akan lebih mudah memenuhi persyaratan ini, namun tetap harus berupaya untuk mempertahankan dan memperluas dukungan di daerah-daerah yang lebih padat penduduk.

Dengan demikian, keputusan MK ini diharapkan dapat membawa dinamika baru dalam proses Pilkada di Indonesia, di mana partisipasi politik menjadi lebih inklusif dan tidak lagi terbatas pada partai-partai yang memiliki kursi di DPRD. Ke depan, tantangan terbesar adalah bagaimana partai-partai politik dapat mengoptimalkan dukungan suara mereka di berbagai daerah dengan beragam demografi pemilih.

Iklan RS Efarina