Hukum  

Modus Rental, Pria di Medan Gelapkan Mobil

Medan – Seorang pria berinisial FT (43), ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru dari kawasan Jalan Pabrik Kimia, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.

FT, warga Jalan Kuali, Kota Medan, ditangkap petugas atas kasus penggelapan satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam metalik nomor polisi BK 1034 OA dengan modus rental mobil.

“Tersangka kita amankan setelah korbannya Romauli Br Tambunan (50), warga Jalan Pabrik Kimia, Kota Medan, melapor ke Polsek Medan Baru,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Irwansyah Sitorus, Senin (26/7/2021).

Menurutnya, kasus penggelapan mobil tersebut, berawal dari kedatangan pelaku ke rumah korban di Jalan Pabrik Kimia, Kota Medan, untuk menyewa/merental mobil pada Selasa (6/7/2021).

“Pelaku datang ke rumah korban dengan maksud menyewa mobil untuk keperluan mengantar pesta. Selanjutnya, pelaku membawa mobil tersebut dengan membayar uang panjar sebesar Rp.500 ribu, dengan perjanjian dan akan dikembalikan pada 11 Juli 2021,” terang Irwansyah.

Namun hingga pada waktu yang telah dijanjikan, sambungnya, pelaku belum mengembalikan mobil tersebut. Kemudian korban mendatangi rumah pelaku dan mengaku kalau mobil tersebut telah dipinjamkan kepada seorang perempuan berinisial D.

“Dikarenakan korban merasa telah ditipu, lalu kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Medan Baru,” ujarnya.

Berbekal laporan itu, petugas pun langsung melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya, pelaku berhasil diamankan dari Jalan Pabrik Kimia, Kota Medan.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah meminjamkan mobil korban ke wanita berinisial D. Namun, dirinya tidak tahu mobil tersebut dibawa kemana oleh D,” pungkasnya. ()

Iklan RS Efarina