Sumut  

Optimalisasi Bansos: Pengetatan Penyaluran dan Proaktifitas Warga Medan

ilustrasi, Anggota DPRD Medan, Hendra DS, bagi rumah tangga dengan daya listrik di atas 2200 watt dianggap memiliki kemampuan ekonomi.(simantab) 

 

simantab.com – Pemerintah Kota Medan semakin memperketat penyaluran bantuan sosial (bansos) agar lebih tepat sasaran. Iqbal Prasetya, Koordinator Program Keluarga Harapan (PKH) Medan Area, menegaskan bahwa salah satu indikator utama yang digunakan dalam penentuan kelayakan penerima bansos adalah daya listrik rumah tangga.

“Rumah tangga dengan daya listrik di atas 2200 watt dianggap memiliki kemampuan ekonomi yang memadai, sehingga tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima bansos,” ungkapnya dalam sosialisasi Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 di Lapangan SSB Patriot, Medan.

Hingga saat ini, terdapat 8.000 warga Medan yang tercatat sebagai penerima bansos, yang mencakup berbagai jenis bantuan, termasuk PKH murni dan bansos sembako yang kini telah diuangkan. Namun, Iqbal mengingatkan, warga yang ingin mendapatkan bansos harus terdaftar dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) terlebih dahulu. Pendaftaran ini, katanya, dapat dilakukan melalui Kepala Lingkungan (Kepling) dan Lurah, namun tetap memerlukan proses verifikasi lebih lanjut sebelum bantuan bisa diterima.

Anggota DPRD Medan, Hendra DS, turut menegaskan pentingnya proaktifitas warga kurang mampu dalam proses pendaftaran DTKS. Ia mengingatkan, tanpa terdaftar di DTKS, warga tidak akan dapat menerima bantuan sosial. “Warga harus proaktif mendaftar diri di DTKS melalui Kepling dan Lurah,” ujarnya, seraya menambahkan bahwa anggaran untuk bantuan warga kurang mampu di Medan akan ditingkatkan pada tahun 2025.

Proses penyaluran bansos yang lebih ketat dan seruan untuk proaktifitas ini merupakan langkah penting dalam memastikan bantuan sosial benar-benar sampai kepada mereka yang membutuhkan, sekaligus mencegah penyalahgunaan atau penyaluran yang tidak tepat sasaran.

Iklan RS Efarina