PBB Rp37 Miliar Belum Dibayar, Bandara Kualanamu Terancam Denda

PT Angkasa Pura Aviasi ditagih PBB, Bapenda Deli Serdang beri peringatan.(istimewa) 

 

simantab.com – PT Angkasa Pura Aviasi, pengelola Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang, Sumatra Utara, dilaporkan belum melunasi pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar Rp37,31 miliar. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang PBB Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Deli Serdang, Juniser Siregar, pada Rabu (14/8).

Juniser mengingatkan bahwa batas waktu pembayaran PBB adalah 31 Agustus 2024. Jika tidak dibayar tepat waktu, perusahaan akan dikenakan denda dua persen per bulan. “Ada sekitar 15 hari lagi sebelum bulan Agustus berakhir. Kalau tidak mau kena denda dua persen, harus dibayarkan bulan ini juga,” tegas Juniser.

Selama beberapa tahun terakhir, PT Angkasa Pura Aviasi telah mengajukan permohonan keringanan pembayaran PBB ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang. Namun, permohonan tersebut ditolak, dengan alasan bahwa besaran tagihan PBB setiap tahun tidak pernah dinaikkan.

Data Bapenda Deli Serdang menunjukkan bahwa hingga 13 Agustus 2024, total penerimaan PBB mencapai Rp153,5 miliar atau 26,7 persen dari target. Juniser menambahkan, jika PBB dari Bandara Kualanamu masuk, jumlah realisasi penerimaan akan meningkat signifikan karena bandara ini merupakan salah satu penyumbang terbesar.

Di sisi lain, Yuliana Balqis, Corporate Communication PT Angkasa Pura Aviasi, menyatakan bahwa pihaknya belum bisa memberikan informasi terkait konfirmasi PBB tahun ini. (cnn) 

Iklan RS Efarina