Ketua DPP PDIP Bidang Hukum Ronny Talapessy didampingi pengurus DPP, DPD dan DPC PDIP saat konferensi pers di Sekretariat DPD PDIP Sumut. (f:ist)
simantab.com – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menuduh penangkapan Zahir, mantan Bupati Batubara sekaligus bakal calon Bupati Batubara dari PDIP, oleh Polda Sumatera Utara (Sumut) sebagai tindakan kriminalisasi dan politisasi hukum.
Ketua DPP PDIP Bidang Hukum, Rony Talempesy, dalam konferensi pers yang digelar di Sekretariat DPD PDIP Sumut, Jalan Djamin Ginting, Medan, Rabu (4/9/2024), menegaskan bahwa penangkapan tersebut melanggar surat telegram Kapolri dan memo Kejaksaan Agung yang menginstruksikan penundaan proses hukum bagi calon kepala daerah hingga Pilkada 2024 selesai.
Rony menekankan, “Ini jelas kriminalisasi. PDIP siap melawan setiap upaya mengkriminalisasi kader kami.”Ungkapnya.
Selanjutnya, Rony kembali menegaskan bahwa PDIP telah berulang kali menjadi sasaran kriminalisasi. Ia menyatakan bahwa jika ingin adil, masih banyak kasus lain yang perlu diungkap ke publik.
PDIP, kata Rony, akan terus mengawal kasus ini dengan berkoordinasi bersama Komnas HAM dan Kompolnas.
“Penangkapan Zahir pada pukul 3 pagi seolah-olah dia adalah penjahat besar,” tambahnya.
Sebelumnya, Polda Sumut menangguhkan penahanan Zahir setelah ia menyerahkan diri. Zahir ditetapkan sebagai DPO pada akhir Juni 2024. Setelah penangguhan pada 12 Agustus 2024, Zahir menggunakan kesempatan ini untuk mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Batubara, dan kemudian mendaftarkan diri sebagai calon Bupati Batubara pada 28 Agustus 2024 di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batubara.
Zahir ditetapkan sebagai tersangka setelah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, gugatan dengan nomor registrasi 40/Pid.Pra/2024/PN Mdn tertanggal 17 Juli 2024 tersebut mempersoalkan sah atau tidaknya penetapan status tersangka atas nama Zahir.
Dalam kasus ini, Polda Sumut juga telah menetapkan beberapa tersangka lainnya, termasuk adik Zahir, Faisal, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Batubara, M. Daud, seorang Kepala Dinas berinisial AH, Sekretaris Dinas Pendidikan berinisial DT, dan seorang Kepala Bidang di Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara.
Berkas perkara untuk lima tersangka tersebut telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum. (sb1)