simantab.com – Ketua Umum DPP PDIP, Megawati Soekarnoputri, akan mengumumkan 169 bakal calon kepala daerah gelombang kedua hari ini, berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada. Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, menyebutkan pengumuman ini menunjukkan komitmen PDIP dalam membangun demokrasi yang mengutamakan kedaulatan rakyat. Pemilu yang demokratis, dengan penyelenggara yang profesional dan netral, menjadi fokus utama PDIP.
Hasto menekankan bahwa tidak ada alasan untuk menunda penerapan poin-poin putusan MK, termasuk keputusan nomor 70 yang menetapkan persyaratan usia minimum bagi calon kepala daerah saat mendaftarkan diri.
Di sisi lain, politikus PDIP, Masinton Pasaribu, mengungkapkan bahwa partainya berencana mendaftarkan Anies Baswedan sebagai calon kepala daerah ke KPU DKI Jakarta pada 27 Agustus 2024. Menurutnya, PDIP akan mengikuti aturan MK dan mengajak partai lain yang memenuhi syarat untuk turut mendaftar.
Masinton mengkritik keputusan Baleg DPR RI yang dianggap terlalu cepat merespons keputusan MK terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto. Ia menegaskan bahwa PDIP akan mengawal pencalonan Anies Baswedan sesuai keputusan MK, dan menantang rakyat untuk menjadi saksi dalam perjuangan mempertahankan demokrasi yang dianggapnya sedang terancam oleh kekuasaan saat ini.
Ia juga mengimbau kandidat lain yang ingin menggunakan aturan MK untuk segera mendaftar ke KPU pada 27 Agustus mendatang.