Foto: Serikat Buruh KFC demo di depan Kemnaker, Senin (19/8/2024). (CNBC Indonesia)
simantab.com – Sekitar 40 buruh berunjuk rasa di depan kantor pusat KFC Gelael di MT Haryono, menuntut penghentian pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap crew operasional seperti kasir dan pekerja dapur. Mereka mengaku tidak diberi peringatan atau informasi sebelumnya terkait PHK ini.
Rizki Illmawan, Bendahara Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) KFC, yang telah bekerja selama 13 tahun di KFC, mengungkapkan kekecewaannya. “Saat sosialisasi tanggal 11 Juli, kami diberitahu tentang keputusan sepihak ini. Kami semua kaget, yang perempuan bahkan menangis,” ungkap Rizki kepada CNBC Indonesia.
Menurut Rizki, PHK ini tidak melalui proses perundingan seperti yang diatur dalam undang-undang. “Sekjen, bendahara, hingga tim advokasi SPBI terkena PHK. KFC sepertinya mencari-cari kesalahan serikat buruh,” tambahnya.
Intan Muliasari, kasir drive-thru yang telah bekerja selama 18 tahun di KFC, juga menjadi korban PHK. Ia ikut dalam aksi ini untuk menuntut hak-haknya. “Tidak ada pemberitahuan sebelumnya, tiba-tiba saja diberhentikan dengan alasan sosialisasi,” ujar Intan.
Agung Aji, yang telah bekerja selama 22 tahun di KFC, menduga bahwa PHK di KFC Basuki Rahmat bisa menjalar ke gerai lainnya jika tidak ada perlawanan dari buruh. “Kalau tidak dilawan, store lain bisa kena juga,” kata Agung.
SPBI menilai tindakan KFC melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan dan tidak menjalankan kewajibannya untuk berkomunikasi dengan serikat buruh. Ketua SPBI, Anthony Matondang, menuntut agar KFC mempekerjakan kembali semua pekerja crew yang di-PHK di KFC Basuki Rahmat Surabaya, serta memberikan hak-hak mereka, termasuk upah proses dan BPJS, sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pihak KFC, melalui Corporate Secretary PT Fast Food Indonesia Kristiarto Legowo, belum memberikan tanggapan atas situasi ini.