Pemerasan Online Berujung Tragedi: Ketika Dunia Maya Menjerat Seorang Ibu Muda

Ilustrasi : Kasus pemerasan online di Tangerang Selatan berujung pada pelecehan seksual terhadap anak oleh ibunya sendiri. Pelaku yang memanfaatkan keluguan korban dijanjikan uang sebagai imbalan konten tidak senonoh.

simantab.com – Dalam peristiwa tragis yang mengungkap sisi kelam dunia maya, seorang ibu muda berinisial R (22) di Tangerang Selatan menjadi korban pemerasan online yang memaksanya melakukan tindakan mengerikan terhadap anak kandungnya. Kasus ini bermula pada akhir Juli 2023 ketika R menerima pesan dari akun Facebook bernama Icha Shakila, menawarkan pekerjaan dengan syarat yang tak terduga.

R diminta mengirim foto tanpa busana dengan janji uang sebagai imbalan. Ancaman lebih lanjut datang pada 30 Juli 2023, ketika pemilik akun memaksa R untuk membuat video hubungan badan dengan suaminya. Namun, karena suaminya tidak ada di rumah, pemilik akun meminta R membuat video tersebut dengan anak laki-lakinya yang masih berusia 5 tahun.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkap kasus ini terjadi pada Juli 2023 silam. Tekanan dan ancaman penyebaran foto pribadi memaksa R mengikuti semuanya, jika tidak akan menyebarkan foto tanpa busana miliknya jika tak membuat video yang diminta. Hal itu disampaikan oleh R saat proses pemeriksaan di Subdit Siber Ditreskrimsus.

“Si pemilik akun Facebook (Icha Shakila) itu mengancam tersangka agar tersangka (R) mau berhubungan dengan suaminya. Kemudian, divideokan, kemudian dikirim ke dia lagi,” kata Ade Ary di Polda Metro Jaya, Senin (3/6).

Tersangka mengikuti perintah dari akun Facebook Icha Shakila untuk membuat video yang bermuatan Pornografi antara tersangka dengan anak kandungnya R (5). Tersangka juga dijanjikan akan dikirim uang sejumlah 15 Juta,” tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Disampaikan Ade Ary, setelah konten video itu jadi R mengirimnya kepada pemilik akun Facebook Icha Shakila sekitar pukul 19.00 WIB.

R lalu mencoba menghubungi pemilik akun tersebut, namun tidak dapat dihubungi dan uang yang dijanjikan juga tak diterimanya.

Polisi telah menetapkan R sebagai tersangka terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya, R (5) di Tangerang Selatan.

Dalam kasus ini, R dikenakan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Iklan RS Efarina