Pemko Medan Buka Segel Mal Centre Point: Kebijakan Berbau Diskresi atau Kepentingan Ekonomi?

simantab.com – Pemerintah Kota (Pemko) Medan memutuskan untuk mencabut segel yang terpasang di Mal Centre Point Jalan Jawa, Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur, setelah PT KAI mulai membayar tunggakan mereka sebesar Rp107 miliar ke kas Pemko Medan. Pembayaran sebagian tunggakan ini dilakukan pada Kamis (29/5/24) sekitar pukul 16.00 WIB, yang memicu reaksi cepat dari pihak Pemko

“Seperti yang disampaikan Pak Wali semalam (Rabu), sebagian tunggakan sudah dibayarkan dan masuk ke rekening Pemko Medan,” ujar Pj Sekda Kota Medan, Topan Ginting, didampingi Kadis PKPCKTR, Alex Sinulingga, dalam jumpa pers, Kamis (30/5/24) .

Namun, keputusan ini menimbulkan pertanyaan kritis mengenai transparansi dan motif di balik kebijakan ini. PT ACK mengajukan permohonan kepada Pemko Medan untuk membuka segel dan menarik alat berat setelah mencicil sebagian tunggakan, serta meminta penangguhan pembayaran sisa tunggakan hingga 19 Juni 2024.

“PT ACK memohon penangguhan untuk pembayaran sisa tunggakannya sampai 19 Juni 2024. Karena kita lihat disini ada niat baik serta pertimbangan untuk perputaran ekonomi Kota Medan, kita menangguhkan untuk pembongkaran Mal Centre Point dan akan membuka semua segel yang terpasang,” jelas Topan.

Alasan yang diberikan adalah HPL yang digunakan sudah lama kadaluarsa dan harus dihidupkan kembali untuk melanjutkan kerja sama, dengan PT KAI bertanggung jawab atas pembayaran PPhTB. “Selanjutnya, sisa lainnya akan dibayarkan PT ACK, ada sekitar Rp100 miliar lebih lagi,” tambahnya.

Keputusan ini memunculkan kekhawatiran bahwa Pemko Medan mungkin terlalu lunak dalam menangani kasus ini. Penundaan tindakan tegas bisa dianggap sebagai langkah yang berpotensi melonggarkan prinsip penegakan hukum dan pengelolaan keuangan daerah. Apalagi, jika PT ACK gagal membayar sisa tunggakan pada 19 Juni 2024, Pemko Medan berjanji akan kembali melakukan penyegelan.

“Kita tangguhkan, bukan dibatalkan. Jadi kalau PT ACK tidak menepati janji, tentu kita akan bertindak lagi,” tegas Topan.

 

Mengabaikan Prinsip Tegas untuk Pertimbangan Ekonomi?

Kebijakan ini tampaknya lebih berorientasi pada mempertahankan perputaran ekonomi Kota Medan, dengan mengorbankan prinsip ketegasan dalam penegakan aturan. Kritikus mungkin melihat tindakan Pemko Medan ini sebagai bentuk diskresi yang terlalu fleksibel, mengesampingkan potensi dampak jangka panjang pada disiplin keuangan dan pengelolaan properti di kota ini.

Dalam konteks ini, penting bagi Pemko Medan untuk menjelaskan lebih lanjut dasar pertimbangan mereka, serta memastikan bahwa tindakan penegakan hukum dan kebijakan keuangan tetap berjalan seiring dengan upaya mempertahankan iklim ekonomi yang kondusif. Sebuah langkah yang hati-hati diperlukan agar tidak menciptakan preseden buruk yang bisa dimanfaatkan oleh pihak-pihak lain di masa depan.

Iklan RS Efarina